Polsek Pesanggrahan Fasilitasi Pengembalian Sepeda Motor Curian kepada Warga
Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggelar inisiatif untuk mengembalikan sejumlah sepeda motor yang menjadi korban tindak pidana pencurian kepada pemilik sahnya. Proses pengembalian ini dilakukan tanpa memungut biaya sepeser pun dari masyarakat.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menegaskan bahwa pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah untuk dapat mengambil kembali motornya. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebagai identifikasi.
"Kami berkomitmen untuk mengembalikan hak milik warga yang menjadi korban kejahatan. Pengembalian ini sepenuhnya gratis, tidak ada biaya apapun yang kami kenakan," ujar AKP Seala kepada awak media.
Untuk memudahkan proses identifikasi, Polsek Pesanggrahan akan menyebarluaskan informasi mengenai kendaraan curian yang berhasil diamankan melalui berbagai platform media sosial resmi milik kepolisian. Informasi yang disebarkan mencakup nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, sehingga masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat melakukan pengecekan dan pencocokan data.
"Kami memanfaatkan media sosial sebagai sarana efektif untuk menjangkau masyarakat luas. Dengan menyebarkan informasi detail kendaraan, kami berharap semakin banyak korban yang dapat menemukan kembali motornya," jelas AKP Seala.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan kunci letter T sebagai alat utama dalam menjalankan aksinya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di 50 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek selama dua tahun terakhir, dengan total 21 unit motor yang berhasil dicuri.
Menanggapi maraknya kasus curanmor, AKP Seala mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan. Salah satunya adalah dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor.
"Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda," pesan AKP Seala.
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini telah dilaporkan dan tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/69/V/2025/SPKT/POLSEK PESANGGRAHAN/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2025. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya dan menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan.
Selain itu, Polsek Pesanggrahan juga menggencarkan patroli di daerah-daerah rawan kejahatan dan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat melalui program kemitraan polisi dan masyarakat (Polmas). Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Daftar Dokumen Pengambilan Motor
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik