Verifikasi SKTP Guru 2025: Panduan Lengkap Agar Tunjangan Lancar
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) memegang peranan krusial bagi para guru, khususnya mereka yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen ini menjadi fondasi utama untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), dua komponen penting dalam peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
SKTP, yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah, menjadi dasar bagi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk menyalurkan tunjangan guru secara berkala, yaitu setiap triwulan. Agar proses pencairan berjalan lancar, validasi SKTP menjadi tahapan yang tidak boleh diabaikan.
Syarat-syarat Mendapatkan SKTP Guru:
- Sertifikasi Pendidikan: Guru harus memenuhi syarat sertifikasi pendidikan yang ditetapkan, sebagai bukti kompetensi dan kualifikasi yang diakui.
- Pemutakhiran Data Dapodik: Data guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus selalu diperbarui dan akurat. Ini mencakup informasi pribadi, kualifikasi, riwayat mengajar, dan lain-lain.
- Sinkronisasi Data Dapodik dan Info GTK: Data yang telah diperbarui di Dapodik kemudian disinkronkan dengan sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK).
- Pengusulan Penerima Tunjangan: Guru harus diusulkan sebagai penerima tunjangan oleh pihak terkait.
- Penerbitan SKTP: SKTP harus diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
- Pengunduhan SKTP: Guru dapat mengunduh SKTP melalui operator Simtun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Cara Validasi SKTP Guru di Info GTK:
Validasi SKTP kini lebih mudah dengan adanya Info GTK, sebuah platform informasi terpusat untuk data guru yang berkaitan dengan penerbitan SKTP. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Laman Info GTK: Kunjungi situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Login: Masukkan username dan password yang sesuai. Lengkapi kode sesuai gambar yang muncul.
- Gunakan Akun PTK Dapodik: Login menggunakan akun PTK Dapodik yang telah terdaftar.
- Cek Data: Setelah berhasil login, data guru akan ditampilkan, termasuk informasi terkait tunjangan dan SKTP. Pastikan semua data yang ditampilkan akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
- Lapor Kesalahan: Jika ditemukan kesalahan data, segera laporkan kepada operator sekolah untuk dilakukan perbaikan.
Alur Penyaluran TPG dan TKG Guru Non-ASN:
Proses pencairan TPG dan TKG melibatkan beberapa tahapan yang perlu dipahami oleh guru:
- Input dan Pembaruan Data: Guru, dengan bantuan operator sekolah, melakukan input dan pembaruan data melalui aplikasi Dapodik.
- Pengusulan Data Guru: Operator dinas pendidikan mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.
- Sinkronisasi Data: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan sinkronisasi data guru.
- Verifikasi dan Validasi: Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi data yang telah disinkronkan.
- Penerbitan SKTP/SKTK: Puslapdik menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) atau SKTK (Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja).
- Penandatanganan SPJ: Setelah SKTP terbit, guru akan diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bentuk komitmen atas penggunaan tunjangan yang diterima.
- Penyaluran Tunjangan: Puslapdik menyalurkan tunjangan langsung ke rekening guru.
- Penerimaan Tunjangan: Guru menerima tunjangan yang telah disalurkan.
Untuk memastikan kelancaran pencairan tunjangan dan validasi SKTP, guru disarankan untuk secara rutin memantau aplikasi Info GTK dan/atau pengumuman resmi dari Puslapdik atau Ditjen GTK Kemendikbudristek.