Pengeroyokan di Masjid Bener Meriah: Proses Hukum Berjalan, Imbauan Ketenangan Ditegaskan

Pengeroyokan di Masjid Bener Meriah: Proses Hukum Berjalan, Imbauan Ketenangan Ditegaskan

Tragedi pengeroyokan terhadap tiga remaja di sebuah masjid di Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, telah menimbulkan duka mendalam dan menyita perhatian publik. Kejadian yang melibatkan lima pelajar dari Kampung Gunung Musara sebagai pelaku dan tiga korban dari Kampung Bener Kelipah Selatan ini, berbuntut pada meninggalnya salah satu orang tua korban diduga akibat serangan jantung setelah mengikuti mediasi. Insiden ini, yang viral di media sosial, kini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah telah mengambil alih penanganan kasus ini, dengan laporan polisi resmi bernomor LP/B/15/III/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH yang terdaftar pada 6 Maret 2025. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku telah dilakukan. Mengingat seluruh pelaku masih di bawah umur, penahanan sementara ditangguhkan dengan jaminan orang tua. Proses diversi akan dilakukan bersama Bapas, UPTD PPA, Reje (Kepala Desa), serta pihak-pihak terkait, termasuk orang tua pelaku dan korban, untuk mencari solusi yang adil dan restorative.

Kronologi kejadian bermula pada Senin, 3 Maret 2025, di mana CA (16), HA (16), dan IK (16) menjadi korban pemukulan oleh YN (16), TA (16), AK (16), RD (16), dan IN (16). Upaya mediasi awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan aparat desa bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, situasi berubah drastis ketika ayah salah satu korban, Armansyah, diduga mengalami serangan jantung dan meninggal dunia saat mediasi berlangsung. Kejadian ini menambah kepedihan atas insiden pengeroyokan tersebut.

Kapolsek Bandar Polres Bener Meriah, Ipda Gunawan AD, menjelaskan bahwa upaya penenangan telah dilakukan, namun sayangnya nyawa Armansyah tak tertolong. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Penyebaran narasi negatif yang dapat memperkeruh suasana sangat dihindari. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan masyarakat diharapkan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan adil. Prioritas utama adalah memberikan keadilan bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama mengingat semua pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur.

Pihak Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi tetap kondusif dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan tempat ibadah, serta perlunya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan bijaksana.

  • Proses Diversi: Proses penyelesaian perkara anak di bawah umur melalui jalur non-penjara, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bapas, UPTD PPA, dan pihak desa.
  • Penangguhan Penahanan: Keputusan untuk tidak menahan pelaku karena masih di bawah umur, dengan jaminan dari orang tua.
  • Mediasi: Upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan yang gagal dan berujung pada tragedi.
  • Serangan Jantung: Penyebab kematian ayah korban yang diduga dipicu oleh emosi dan stres akibat pengeroyokan anaknya.
  • Viral di Medsos: Penyebaran informasi dan video pengeroyokan yang cepat melalui media sosial.