Partai Gerindra Terima Kucuran Dana Puluhan Miliar Rupiah dari Pemerintah
Partai Gerindra menerima alokasi dana bantuan partai politik (parpol) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan total nilai mencapai Rp 20 miliar lebih. Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025).
Dalam sambutannya, Ahmad Muzani menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang dianggap sangat signifikan bagi partai. "Hari ini kami menerima bantuan yang nilainya Rp 20.071.345.000. Bagi kami, ini nilai yang teramat besar," ujarnya. Kendati demikian, Muzani mengakui bahwa nilai tersebut masih belum mencukupi untuk mendanai seluruh kegiatan partai di masa mendatang.
Ia juga memberikan rincian mengenai penggunaan dana bantuan parpol yang diterima pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Partai Gerindra menerima Rp 18.213.965.500 dan telah menggunakan 88,13% atau sekitar Rp 16.051.586.740 untuk program pendidikan politik. Sisanya, sebesar 11,87% atau Rp 2.162.378.760, dialokasikan untuk operasional partai. Muzani menegaskan komitmen Partai Gerindra untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan dana bantuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Muzani menyinggung catatan positif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun terakhir. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti komitmen partai dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. "Ke depan, kami akan mempertanggungjawabkan keuangan kami sesuai amanat yang diberikan," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan parpol ini merupakan amanat undang-undang. "Hari ini kami menjalankan tugas administrasi, secara teknis setiap tahun kami bertugas menyalurkan bantuan keuangan partai politik khususnya DPP yang dialokasikan APBN," jelas Bahtiar. Ia juga memastikan bahwa proses penyaluran dana bantuan ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.