Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Aman di Tengah Lonjakan Klaim PHK
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan bahwa dana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap dalam kondisi aman dan terkendali, meskipun terjadi peningkatan signifikan dalam pengajuan klaim sejak awal tahun 2025.
Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, menyampaikan bahwa berdasarkan data per April 2025, dana JKP masih mencukupi untuk memenuhi kewajiban selama 410,11 bulan ke depan. “Ketahanan dana JKP dalam kondisi stabil dan terkendali,” ujarnya. Irsyadi menambahkan bahwa sejak program ini diluncurkan pada tahun 2022, ketahanan dana bahkan sempat mencapai angka 2.807 bulan.
Penurunan angka ketahanan dana dari 523,27 bulan pada akhir tahun 2024 disebabkan oleh lonjakan klaim JKP. Peningkatan klaim ini sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta program setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini meningkatkan manfaat JKP menjadi 45 persen dari upah yang diterima selama enam bulan. Sebelumnya, manfaat tunai yang diberikan hanya sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
“Meskipun masih dalam batas kendali, kami tetap melakukan observasi lanjutan mengingat situasi yang masih dinamis,” jelas Abdur Rahman Irsyadi. Data menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga April 2025, total klaim JKP mencapai 52.850. Rata-rata klaim per bulan mencapai 13.210, mengalami kenaikan drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, rata-rata klaim hanya 844 per bulan, kemudian meningkat menjadi 4.478 klaim pada tahun 2023, dan 4.816 klaim pada tahun 2024.
Seiring dengan peningkatan klaim, jumlah peserta JKP juga mengalami pertumbuhan signifikan. Dalam empat bulan terakhir, jumlah peserta bertambah sebanyak dua juta orang. Per April 2025, total peserta JKP mencapai 16,47 juta orang, naik dari 14,44 juta orang pada tahun 2024.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, memperkirakan bahwa jumlah pekerja yang berpotensi terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025 dapat mencapai 280.000 orang. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga April 2025, jumlah pekerja yang mengalami PHK telah mencapai 24.360 orang, dengan rata-rata 6.090 orang per bulan. Angka ini hampir setara dengan rata-rata tahun lalu yang mencapai 6.497 orang per bulan.
“Potensi dampak PHK untuk tahun 2025 diperkirakan sekitar 280.000 orang. Ini masih berupa prediksi,” kata Zuhri.
Melihat potensi lonjakan PHK, Zuhri menekankan pentingnya bagi manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah antisipasi. Tujuannya adalah agar BPJS Ketenagakerjaan tetap mampu memberikan layanan yang optimal kepada peserta yang membutuhkan.
“Atas dasar fenomena dan angka-angka ini, Dewan Pengawas telah mendorong Direksi untuk mengkaji dampaknya terhadap strategi peningkatan kepesertaan serta asumsi keuangan dan investasi dalam rencana strategis,” pungkas Zuhri.