Direktur Utama Sritex, Iwan Lukminto, Diamankan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengamankan Iwan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dalam sebuah operasi yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/5/2025) malam.
"Benar, yang bersangkutan telah diamankan," ujar Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah, kepada awak media.
Penangkapan ini diduga kuat terkait dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan tekstil raksasa tersebut. Sejak beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejagung telah bergerak aktif mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah perwakilan dari bank daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses pemberian kredit dari bank-bank tersebut kepada Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada tanggal 5 Mei 2025 lalu menjelaskan bahwa pemberian kredit dari bank pemerintah merupakan bagian dari keuangan negara atau daerah, sehingga perlu dilakukan pengkajian mendalam, terutama mengingat kondisi keuangan Sritex yang belakangan ini mengalami kesulitan.
Seperti yang diketahui publik, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Putusan pailit tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). Perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Para termohon dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Penangkapan Iwan Lukminto menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi oleh Sritex, dari masalah finansial hingga dugaan praktik korupsi yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.