DKI Jakarta Genjot Penggunaan Transportasi Publik di Kalangan ASN Demi Tekan Emisi Karbon

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan angka emisi karbon di ibu kota. Salah satu langkah yang diambil adalah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Jakarta untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 30 persen. Meskipun menyadari bahwa implementasi kebijakan ini tidaklah mudah, Pramono optimis bahwa dengan keseriusan dan dukungan dari seluruh pihak, tujuan tersebut dapat tercapai.

"Saya melihat keseriusan dan kesungguhan teman-teman ASN untuk memanfaatkan fasilitas publik pada hari Rabu ini," ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Pramono berharap kebiasaan menggunakan transportasi umum ini tidak hanya terbatas pada hari Rabu, tetapi juga dapat menjadi bagian dari gaya hidup ASN sehari-hari. Untuk mendukung program ini, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan transportasi publik.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan meresmikan trayek Transjakarta baru rute PIK-Blok M pada Kamis (22/5/2025). Selain itu, Pramono juga mempertimbangkan untuk menambah rute-rute yang memiliki tingkat kepadatan penumpang tinggi, seperti rute menuju Blok M.

"Tujuannya adalah mengurangi emisi. Kami akan melihat apakah infrastruktur di Blok M perlu diperbaiki atau diperluas, ataukah kami perlu mencari alternatif agar masyarakat lebih mudah mengakses berbagai tujuan dari Blok M," jelas Pramono.

Kebijakan mengenai kewajiban ASN menggunakan transportasi umum ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini berlaku bagi ASN saat berangkat kerja, pulang kerja, dan saat melaksanakan tugas dinas.

Adapun jenis transportasi umum yang dapat digunakan oleh ASN meliputi:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • LRT Jabodebek
  • Kereta Bandara (Railink)
  • KRL Jabodetabek (Commuterline/KRL)
  • Bus/angkot reguler
  • Kapal
  • Angkutan antar jemput karyawan/pegawai

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, ASN yang sedang sakit, serta petugas lapangan khusus.