Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi melarang perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang diumumkan pada Selasa, 20 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap praktik yang merugikan pekerja dan menghambat pengembangan karir mereka.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, yang kemudian diharapkan dapat diteruskan kepada bupati dan wali kota. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan, pembinaan, dan penyelesaian yang efektif jika terjadi pelanggaran terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
Latar Belakang dan Alasan Pelarangan
Yassierli menjelaskan bahwa pelarangan ini didasari oleh maraknya praktik penahanan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan. Praktik ini sering kali digunakan sebagai jaminan agar karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, penahanan ijazah juga terjadi karena alasan utang piutang atau belum selesainya pekerjaan oleh karyawan. Akibatnya, karyawan seringkali kesulitan untuk mendapatkan kembali dokumen mereka, yang berdampak negatif pada prospek karir dan kesejahteraan mereka.
"Penahanan ijazah berpotensi membatasi akses pengembangan diri bagi pekerja, menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan menghalangi mereka untuk menikmati manfaat serta fungsi ijazah yang telah mereka miliki," ujar Yassierli. Ia menambahkan bahwa kondisi ini dapat membuat pekerja merasa terkekang, tidak bebas, dan pada akhirnya menurunkan moral serta produktivitas kerja.
Poin-poin Penting dalam Surat Edaran
Surat Edaran ini secara tegas melarang perusahaan atau pemberi kerja untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi:
- Sertifikat kompetensi
- Paspor
- Akta kelahiran
- Buku nikah
- Buku pemilik kendaraan bermotor
Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
Imbauan bagi Calon Pekerja dan Pekerja
Yassierli mengingatkan para calon pekerja untuk berhati-hati dan mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Namun, jika penyerahan dokumen diperlukan untuk kepentingan tertentu yang dibenarkan secara hukum, maka terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi:
- Dokumen berupa ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan/pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan.
- Jika dokumen rusak atau hilang, perusahaan harus memberikan ganti rugi kepada pekerja.
Isu Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga menyinggung isu diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil tanpa memandang umur. Kemenaker berencana untuk meninjau kembali regulasi yang dinilai membatasi akses kerja berdasarkan usia.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah menerbitkan SE larangan diskriminasi usia, yang digagas oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang kerja yang lebih adil, terutama bagi pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang seringkali tersingkir meskipun memiliki pengalaman yang relevan.