Universitas Pancasila Tegaskan Pemberhentian Edie Toet Terkait Kasus Dugaan Tindak Asusila
Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, terus bergulir. Universitas Pancasila melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa Edie Toet telah diberhentikan secara permanen sejak Juli 2024. Keputusan ini diambil sebagai respons atas laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Ketua Bagian Hukum Pidana Universitas Pancasila, Hasbullah, menjelaskan bahwa pemberhentian Edie Toet telah sesuai dengan Surat Keputusan Yayasan Nomor 177 tertanggal 12 Juli 2024. Lebih lanjut, Hasbullah menekankan bahwa Edie Toet tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan Universitas Pancasila, baik sebagai rektor maupun sebagai tenaga pengajar.
"Kami ingin menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Universitas Pancasila dan bukan lagi sebagai dosen di universitas ini," ujar Hasbullah kepada awak media.
Sementara itu, kasus dugaan tindakan asusila yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus ini. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya masih menemukan beberapa kekurangan dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, penambahan keterangan saksi dianggap perlu untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Memang, di dalam proses penyidikan kami, masih terdapat beberapa hal yang masih ditemukan tadi kekurangan, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi," kata Kombes Wira.
Pihak kepolisian juga mendapatkan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Asistensi ini diharapkan dapat memberikan masukan dan perspektif yang lebih komprehensif dalam penanganan kasus ini.
"Kami juga di-backup atau diasistensi oleh Direktorat PPA-PPO, kemudian rekan-rekan dari Bidpropam mendapatkan masukan, sehingga diharapkan nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif," jelas Kombes Wira.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh publik dan menjadi perhatian serius bagi Universitas Pancasila dan pihak-pihak terkait lainnya.