Praktik Ilegal Daur Ulang Limbah Oli Kapal Marak di Cilincing, Diduga Akibat Pengawasan Lemah
Cilincing Jadi Pusat Daur Ulang Ilegal Limbah Oli Kapal
Jakarta Utara, Indonesia - Aktivitas penampungan dan daur ulang ilegal limbah oli dan solar bekas kapal marak terjadi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Puluhan pengepul disinyalir terlibat dalam praktik yang merugikan lingkungan dan berpotensi membahayakan konsumen. Seorang warga sekaligus nelayan setempat, yang memilih untuk diidentifikasi sebagai Jojo, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.
Menurut Jojo, terdapat antara 10 hingga 20 titik penampungan limbah oli bekas di wilayah Cilincing. Para pengepul ini memperoleh limbah oli dan solar dari para nelayan melalui sistem barter. Para nelayan yang melaut seringkali mendapatkan ikan, sementara kapal-kapal yang bersandar membutuhkan pasokan lauk. Transaksi barter pun terjadi, di mana nelayan menukarkan ikan dengan solar dan oli bekas.
"Asal muasalnya kawan-kawan nelayan itu berangkat melaut, kadang mereka mendapatkan ikan, sementara kapal-kapal yang sandar di sana kan butuh lauk, kadang-kadang dibarter, akhirnya nelayan dapat solar dan oli, karena saat ini agak kesulitan, meski punya duit beli solar subsidinya tuh koutanya terbatas," ungkap Jojo.
Limbah oli dan solar yang terkumpul kemudian didaur ulang secara ilegal dan dijual kembali ke pasaran. Proses daur ulang ini dilakukan secara sederhana dan tanpa pengawasan yang memadai. Oli dan solar hasil daur ulang dikemas ulang dalam kaleng dan siap didistribusikan ke konsumen.
Kurangnya Pengawasan Pemerintah Jadi Sorotan
Jojo menyoroti kurangnya pengawasan dari pemerintah sebagai penyebab utama maraknya praktik penampungan dan daur ulang ilegal limbah oli bekas di Cilincing. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih jeli dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku.
"Kalau pemerintah jeli, mau memeriksa untuk keamanan konsumen itu sebenarnya mudah terdeteksi, enggak sulit bahwa itu solar daur ulang dan solar murni, kembali lagi pengawasan kita kurang," kata Jojo.
Oli dan solar hasil daur ulang ilegal ini telah beredar luas di pasaran selama bertahun-tahun. Jojo khawatir bahwa konsumen tidak menyadari bahwa mereka menggunakan produk daur ulang yang kualitasnya diragukan dan berpotensi merusak mesin kendaraan.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencemari lingkungan. Limbah oli dan solar yang tidak diolah dengan benar dapat mencemari tanah, air, dan udara. Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menindak para pelaku dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan oli dan solar daur ulang ilegal. Konsumen harus lebih berhati-hati dalam membeli produk dan memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal daur ulang limbah oli bekas di Cilincing dan wilayah lainnya. Dengan demikian, lingkungan dapat terlindungi dan konsumen dapat terhindar dari produk-produk berbahaya.