Terungkap! Oknum Pegawai Kominfo Terlibat Jaringan Perlindungan Situs Judi Online Skala Besar
Skandal Perlindungan Situs Judi Online Mengguncang Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kasus dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam melindungi ribuan situs judi online (judol) dari pemblokiran semakin mengemuka. Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap Fakhri Dzulfiqar dan sejumlah rekannya.
Kronologi Keterlibatan Oknum Pegawai Kominfo
Berdasarkan surat dakwaan, Fakhri Dzulfiqar bersama dengan Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana, diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk Muhrijan alias Agus, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony, Muchlis Nasution, Ana, dan Budiman, untuk melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran.
Awal mula skandal ini terendus ketika Alwin, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, bertemu dengan seorang buronan bernama Jonathan pada Januari 2023. Jonathan meminta Alwin untuk mencarikan orang dalam di Kementerian Kominfo yang bersedia membantu mengamankan situs judi online miliknya agar tidak diblokir.
Pada Maret 2023, Alwin mempertemukan Fakhri dengan Emil, seorang pegawai Kominfo, di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Fakhri diminta untuk menjaga tiga situs judi online milik Jonathan dengan imbalan Rp 1 juta. Karena dianggap berhasil, pada April 2023, Fakhri kembali diminta untuk menjaga 21 situs judi online milik Jonathan dan menerima imbalan Rp 21 juta. Pada Mei 2023, jumlah situs yang dijaga meningkat menjadi 60, dengan bayaran Rp 60 juta.
Untuk memperluas operasinya, pada Juni 2023, Fakhri mengajak Yudha dan Yoga untuk membantu menjaga sekitar 100 situs judi online. Ia juga meminta kenaikan imbalan dari Alwin menjadi Rp 2 juta per situs, yang disetujui oleh Alwin. Fakhri, Yudha, dan Yoga kemudian bertemu dengan Alwin di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, mereka menerima tiga unit iPhone 12 lengkap dengan nomor luar negeri, yang digunakan untuk operasional penjagaan situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Untuk mempermudah komunikasi, dibuat grup percakapan di aplikasi Signal.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada Juli, Agustus, dan September, Fakhri, Yudha, dan Yoga telah menjaga website judi online untuk tidak diblokir setiap bulannya dengan jumlah sekitar 500 website judi online. Atas hal tersebut, Fakhri, Yudha, dan Yoga menerima imbalan dari Alwin sekitar Rp 1 miliar setiap bulannya.
Keterlibatan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal
Skandal ini semakin membesar ketika Denden diangkat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal pada September 2023. Tim ini bertugas menangani konten-konten terlarang di internet, termasuk pornografi, perjudian, dan pelanggaran hukum lainnya. Namun, sebelum resmi menjabat sebagai Ketua Tim, Denden diketahui telah terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online. Ia bekerja sama dengan Muchlis untuk mengamankan situs-situs tertentu dari pemblokiran.
Modusnya adalah Denden menerima laporan patroli siber dari tim verifikator yang mencantumkan daftar situs perjudian yang akan diblokir. Ia kemudian menghapus situs-situs tertentu yang telah dikoordinasikan sebelumnya agar tidak ikut diblokir, sebelum laporan tersebut diserahkan ke tim infrastruktur untuk eksekusi pemblokiran.
Jumlah situs judi online yang dijaga oleh Denden agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo bervariasi setiap bulannya. Pada Januari 2023, Denden menerima Rp 50 juta dari Muchlis untuk menjaga enam situs judol, dengan tarif Rp 6 juta per situs. Februari, jumlah situs meningkat menjadi 25 dengan imbalan sekitar Rp 150 juta. Maret, Denden menjaga 34 situs dan menerima sekitar Rp 204 juta. April, 55 situs dengan imbalan sekitar Rp 330 juta. Mei, 92 situs dengan bayaran sekitar Rp 644 juta. Penjagaan website judi online tidak dilakukan pada bulan Juni 2023 sampai dengan Agustus 2023 karena terjadi pergantian Menteri Komunikasi dan Informatika. Pada September, Denden kembali menjaga 160 situs, namun 50 di antaranya tetap terblokir. Ia berhasil menjaga 110 situs dan menerima imbalan sekitar Rp 770 juta.
Pada akhir September 2023, Fakhri mengajak Denden untuk bertemu dengan Alwin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Alwin menawarkan kerja sama kepada Denden sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten, dengan imbalan Rp 10 juta per situs per bulan. Jika Denden bersedia melindungi 100 situs, maka akan menerima Rp 400 juta per bulan, sementara masing-masing dari tiga terdakwa lainnya mendapat Rp 200 juta. Denden menyetujui tawaran tersebut dan menerima uang awal sebesar Rp 100 juta sebagai komitmen koordinasi.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas serta pengawasan internal di Kementerian Kominfo dalam upaya memberantas perjudian online.