Mobil Berpelat 'BK 1 RI' Gegerkan Medan: Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil sedan berwarna hitam dengan pelat nomor 'BK 1 RI' beredar luas di media sosial, memicu perdebatan dan rasa penasaran di kalangan warganet Kota Medan, Sumatera Utara.
Video tersebut menunjukkan mobil tersebut melaju di Jalan Irian Barat, Medan Timur. Pelat nomor yang terpasang, 'BK 1 RI', sekilas menyerupai pelat nomor kendaraan dinas Presiden Republik Indonesia, yaitu 'RI 1'. Hal ini sontak memicu berbagai komentar dan pertanyaan, salah satunya mempertanyakan legalitas penggunaan pelat nomor tersebut.
Menanggapi kehebohan yang terjadi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Firman Darmansyah, memberikan klarifikasi. Beliau menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat nomor tersebut. Perbedaan mendasar terletak pada susunan huruf dan angka. Pelat nomor mobil yang viral tersebut adalah 'BK 1 RI', sementara pelat nomor kendaraan dinas Presiden adalah 'RI 1'.
Kombes Pol. Firman Darmansyah menambahkan, setelah dilakukan pengecekan, pelat nomor 'BK 1 RI' tersebut terdaftar secara resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pemilik kendaraan juga telah memenuhi kewajibannya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait dengan penggantian nomor pelat kendaraan. Dengan demikian, penggunaan pelat nomor tersebut legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:
- Pelat nomor mobil yang viral adalah 'BK 1 RI'.
- Pelat nomor kendaraan dinas Presiden adalah 'RI 1'.
- Pelat nomor 'BK 1 RI' terdaftar resmi di Samsat.
- Pemilik kendaraan telah membayar PNBP terkait penggantian nomor pelat.
- Penggunaan pelat nomor 'BK 1 RI' legal dan sesuai peraturan.