Jawa Timur Akan Gelar Dua Periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Tahun Ini
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan rencana pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diselenggarakan sebanyak dua kali pada tahun ini. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
Program pemutihan pertama akan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia. Sementara itu, periode kedua akan digelar untuk menyambut Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. "Insyaallah akan ada dua kali, periode Juli - Agustus - September, dan periode Oktober - November - Desember," ujar Khofifah pada Rabu (21/5/2025).
Kebijakan pemutihan ini mencakup beberapa insentif penting bagi wajib pajak, antara lain:
- Pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya: Insentif ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas.
- Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Penghapusan sanksi ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.
- Pembebasan PKB Progresif: Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim sebelumnya telah melaksanakan program serupa pada periode 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024. Program tersebut berhasil menjangkau ribuan kendaraan dengan nilai pembebasan yang signifikan. Saat itu, program menargetkan 126.100 obyek kendaraan dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75,4 miliar lebih untuk pembebasan BBN II dan seterusnya. Untuk pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, menargetkan 390.000 obyek, sementara pembebasan PKB Progresif menargetkan 3.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 3,9 miliar lebih.
Diharapkan dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.