Oknum Pegawai Bank BUMN Dibekuk Tim Kejati Sumsel Setelah Buron Terkait Kasus KUR Fiktif

Penangkapan Buronan Kasus KUR Fiktif Gegerkan Sumatera Selatan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan seorang pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial YE, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan YE dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.

YE, yang diketahui menjabat sebagai mantri di unit bank Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memberikan layanan kredit mikro tanpa melalui prosedur survei lapangan yang seharusnya dilakukan. Lebih lanjut, YE diduga memalsukan dokumen-dokumen debitur untuk memuluskan aksinya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan, mencapai angka Rp 807.960.307,00. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah menetapkan YE sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. YE dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penangkapan YE dilakukan di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa, 20 Mei 2024. Tim Tabur Kejati Sumsel bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung RI dalam operasi penangkapan ini.

"Tersangka tertangkap saat berada di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa, 20 Mei 2024 kemarin, bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung RI," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Vanny menambahkan, YE sebagai mantri bank diduga menyalurkan KUR tanpa melakukan survei lapangan terlebih dahulu.

"Diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif. Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri tidak dijalankan," tutur Vanny.

Setelah berhasil diamankan, YE langsung diserahkan kepada Kejari Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi KUR fiktif ini.

"Kami masih mendalami untuk menyelidiki pihak lain yang terlibat," tutur Vanny.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyaluran dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.