Kemenhub Siapkan 520 Bus dan 21.536 Kursi untuk Program Mudik Gratis Lebaran 2025
Mudik Gratis Kemenhub 2025: Fasilitas dan Persyaratan Pendaftaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi membuka pendaftaran program mudik gratis Lebaran 2025. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi saat arus mudik, khususnya kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Sebanyak 520 bus telah disiapkan untuk mengangkut hingga 21.536 pemudik menuju kampung halaman mereka. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web resmi Kemenhub, nusantara.kemenhub.go.id, dan telah dibuka sejak pukul 16.00 WIB pada Senin, 10 Maret 2025.
Pelaksanaan program mudik gratis ini diharapkan dapat memberikan alternatif transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Namun, calon peserta perlu memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan keberangkatan. Pendaftaran akan ditutup pada 23 Maret 2025 atau setelah kuota terpenuhi.
Berikut detail syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta:
- Pendaftaran Online: Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web Kemenhub yang telah ditentukan.
- Kuota Keluarga: Satu akun pendaftaran dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal empat orang, termasuk pendaftar, dengan rincian tiga anggota keluarga tambahan.
- Dokumen Kependudukan: Peserta wajib memiliki dan menyertakan dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Satu Tujuan dan Asal: Setiap pendaftar hanya dapat memilih satu kota tujuan dan satu terminal keberangkatan.
- Registrasi Ulang: Wajib melakukan registrasi ulang atau validasi data di posko yang telah ditentukan dalam kurun waktu tiga hari setelah mendaftar (H+3). Kegagalan melakukan validasi dalam waktu tersebut akan mengakibatkan pembatalan pendaftaran dan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem.
- Kesehatan Peserta: Peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan.
- Kehadiran Tepat Waktu: Peserta wajib tiba di terminal keberangkatan minimal satu jam sebelum waktu keberangkatan yang telah ditentukan.
Lokasi Posko Registrasi Ulang: Posko registrasi ulang beroperasi setiap hari Senin hingga Minggu, pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, dan berlokasi di:
- Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta
- GOR Bulungan Blok M, Jakarta
- Terminal Jatijajar, Depok
- Terminal Kayuringin, Bekasi
- Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan
- Kantor Dishub Kota Tangerang
Kemenhub mengimbau masyarakat agar segera mendaftar dan memperhatikan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari pembatalan pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web Kemenhub atau menghubungi layanan informasi yang telah disediakan.