Jaringan Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar di Aceh, Pasangan Suami Istri Jadi Otak Pencurian

Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas provinsi, menghubungkan Aceh hingga Sumatera Utara. Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan enam tersangka, termasuk pasangan suami istri yang diduga menjadi otak dari aksi kejahatan tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi angin segar bagi masyarakat Lhokseumawe dan sekitarnya yang resah dengan maraknya kasus curanmor.

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak Januari hingga Mei 2025. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengungkapkan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pasangan suami istri berinisial BR (57) dan FW (45) di sebuah rumah kontrakan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Sumatera Utara, dimana polisi berhasil mengamankan dua orang yang berperan sebagai penadah barang curian. Dari tangan para penadah, polisi menemukan sejumlah sepeda motor hasil curian yang siap diedarkan. Penangkapan selanjutnya dilakukan di wilayah Lhokseumawe, dimana polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan curanmor ini.

Berikut daftar tersangka yang berhasil diamankan:

  • BR (57), warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe
  • FW (45), warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe
  • AL (18), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe
  • KK (29), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe
  • PR (57), warga Langkat, Sumatera Utara
  • EK (45), warga Kota Medan, Sumatera Utara

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lhokseumawe dalam memberantas tindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, dengan tertangkapnya sindikat ini, angka kasus curanmor di Lhokseumawe dan sekitarnya dapat menurun secara signifikan.