Kabupaten Manggarai Timur Sahkan Pengakuan Masyarakat Adat Colol
Pengakuan resmi terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gendang Colol di Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menjadi tonggak sejarah baru. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor HK/198/12/2024 sebagai landasan hukum pengakuan tersebut. Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur, mengumumkan kabar baik ini bersama tim panitia MHA Kabupaten Manggarai Timur.
Pengakuan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak fundamental masyarakat adat. Perlindungan mencakup wilayah adat, identitas budaya yang unik, serta nilai-nilai tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Adat Colol (Gempa Colol), Endak Cagur, menyambut baik pengakuan ini sebagai bentuk legitimasi negara terhadap eksistensi dan kearifan lokal masyarakat adat Colol.
Menurut Endak, pengakuan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi MHA Gendang Colol untuk mengelola wilayah adat secara mandiri. Pengelolaan ini berpedoman pada nilai-nilai budaya dan hukum adat yang berlaku, termasuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Biro Hukum Gempa Colol, Yohanes Gesriardo Ndahur, menjelaskan bahwa pengakuan MHA ini merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan identifikasi, verifikasi, dan validasi. Proses ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat dan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Wakil Bupati Tarsisius Syukur menekankan bahwa pengakuan ini merupakan hasil kolaborasi antara panitia MHA tingkat kabupaten, masyarakat adat Gendang Colol, dan para tokoh muda yang tergabung dalam Gempa Colol. Hal ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Tarsisius juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin sejak awal hingga terbitnya Surat Keputusan Bupati. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi eksistensi, hak tradisional, dan wilayah adat masyarakat.
Dengan pengakuan ini, masyarakat adat Gendang Colol memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mengelola wilayah, menjalankan tradisi, dan menyelesaikan sengketa berdasarkan norma adat. Pemerintah daerah berharap agar Gendang Colol segera mendokumentasikan hukum adat dan norma-norma tradisional sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan sosial. Sehingga, penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui mekanisme adat yang ada, tanpa harus selalu melibatkan lembaga negara.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengakui Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol.
- Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/198/12/2024.
- Pengakuan ini melindungi hak-hak masyarakat adat atas wilayah, identitas budaya, dan nilai-nilai tradisional.
- Masyarakat adat Gendang Colol memiliki dasar hukum untuk mengelola wilayah, menjalankan tradisi, dan menyelesaikan sengketa sesuai norma adat.
- Pemerintah daerah berharap masyarakat adat Gendang Colol mendokumentasikan hukum adat dan norma tradisional.