DKI Jakarta Mantapkan Diri Sebagai Pelopor Koperasi Merah Putih, Operasi Dimulai Oktober 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menjadi model percontohan nasional dalam implementasi program Koperasi Merah Putih. Inisiatif yang didukung penuh oleh pemerintah pusat ini, direncanakan mulai beroperasi secara aktif di seluruh wilayah Jakarta pada Oktober 2025.

"Jakarta berkomitmen penuh untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Keseriusan ini kami wujudkan dengan menugaskan seluruh lurah, sejumlah 267 orang, untuk memastikan keberhasilan koperasi di wilayah administratif masing-masing. Kami menargetkan Jakarta menjadi benchmark bagi daerah lain di Indonesia," tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangan resminya di Balai Kota, Rabu (21/5/2025).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembentukan 297 koperasi kelurahan, dengan target penyelesaian sebelum tanggal 12 Juli 2025. Persiapan operasional secara penuh dijadwalkan dimulai pada awal Oktober 2025. Guna mendukung kelancaran operasional, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tujuh unit pendukung di setiap kelurahan, meliputi:

  • Kantor koperasi
  • Kios pengadaan kebutuhan pokok
  • Unit simpan pinjam
  • Klinik kesehatan
  • Apotek
  • Sistem pergudangan, termasuk fasilitas cold storage
  • Sarana logistik

Dukungan penuh terhadap program Koperasi Merah Putih ini telah diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung menegaskan pentingnya peran aktif pimpinan wilayah dalam memastikan keberhasilan program ini. "Jika koperasi tidak berjalan efektif, maka akan dievaluasi kinerja pimpinan wilayah yang bersangkutan. Dukungan dari Pemprov DKI Jakarta telah dioptimalkan untuk memastikan kelancaran operasional koperasi," ujarnya.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis yang digagas oleh Kementerian Koperasi. Peluncuran program ini direncanakan pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Modal untuk pembentukan koperasi ini akan bersumber dari berbagai alokasi anggaran, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Dana Desa, serta sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.