Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Nikita Mirzani yang Dilaporkan ke Razman Arif Nasution Dihentikan
Kasus Dugaan Penyebaran Data Pribadi Nikita Mirzani yang Dilaporkan ke Razman Arif Nasution Dihentikan
Perseteruan antara pengacara Razman Arif Nasution dan aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan atas laporan Nikita Mirzani terhadap Razman Arif Nasution terkait dugaan penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan inisial LM.
Razman Arif Nasution mengumumkan penghentian penyelidikan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menyatakan telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penghentian penyelidikan atas laporan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
"Saya sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atas laporan polisi Saudari Nikita Mirzani terhadap saya di Polda Metro Jaya. Dugaan membuka data pribadi," ujarnya kepada awak media.
Menurut Razman, penghentian penyelidikan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Di sini dinyatakan bahwa telah melakukan gelar perkara terhadap laporan polisi tersebut. Dihentikan penyelidikannya dengan alasan, dalam hal ini, Undang Undang perlindungan data pribadi tidak bisa dikenakan terhadap terlapor," jelasnya.
Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa penghentian ini didasarkan pada ketentuan Pasal 74 UU Nomor 2019-2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur masa berlaku perlindungan data pribadi selama dua tahun sejak diundangkan. Mengacu pada undang-undang tersebut, Razman menyebutkan bahwa kasus ini tidak lagi termasuk dalam kategori pelanggaran hukum karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 2019-2022, perlindungan data pribadi berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkan, yaitu sejak 17 Oktober 2022. Artinya, sejak tanggal 20 April 2025, perkara ini tidak lagi termasuk dalam kategori pelanggaran hukum," katanya.
"Jadi intinya, laporan Nikita Mirzani terhadap saya, dugaan membuka data pribadi sudah dihentikan," tegas Razman.
Selain membahas penghentian laporan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution juga menyampaikan perkembangan terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan dan pelanggaran UU ITE. Razman menyatakan bahwa kasus ini masih berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.
"Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan laporan Pak Razman yang lain? Di Polres Jakarta Selatan, dugaan penganiayaan, dugaan pelanggaran UU ITE. Bagaimana dengan laporan Nikita Mirzani terhadap saya dan istri saya? Yang dua-dua ini naik sidik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Razman menyoroti lambatnya proses hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang menyeret keduanya terkesan berlarut-larut dan belum memasuki tahap P21 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nikita sebelumnya melaporkan Vadel terkait dugaan aborsi terhadap anaknya yang berinisial LM.
"Secara jujur, saya secara pribadi memang agak sedikit menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendalam. Kenapa sampai kasus NM ini begitu berlarut-larut? Belum juga P21 di Kejaksaan Tinggi DKI. Begitu juga dengan Vadel. Vadel juga, jawaban dari Polres Metro Jakarta kemarin mengatakan bahwa baru 80 persen dilengkapi. Saya kira ini ke depan perlu dilakukan perbaikan," bebernya.
Razman Arif Nasution juga memberikan catatan terkait proses penahanan. Ia mengingatkan agar pihak berwenang tidak terburu-buru melakukan penahanan jika bukti yang ada belum kuat.
"Jangan buru-buru menahan orang kalau barang buktinya tidak kuat. Kasihan orang yang ditahan. Kasihan. Jadi orang langsung bilang, oh yang penting tahan dulu. Nanti urusan kasus belakangan, jangan sampai keluar cerita ini," pungkasnya.