Aparat Kepolisian Ringkus Dua Tersangka Penjambretan di Johar Baru, Satu Pelaku Berstatus di Bawah Umur
Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan yang terjadi di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial SF (24) yang menjadi korban penjambretan saat tengah menggunakan telepon selulernya di sebuah warung. Menurut keterangan Komisaris Saiful Anwar, Kapolsek Johar Baru, modus operandi pelaku adalah dengan mengendarai sepeda motor, lalu salah satu pelaku turun dan merampas telepon seluler korban secara paksa. Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku, namun para pelaku berhasil melarikan diri.
Identitas kedua pelaku kemudian berhasil diidentifikasi sebagai RDC (18) dan MI (17). MI diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Penyelidikan mendalam, termasuk peninjauan rekaman CCTV di lokasi kejadian, mengindikasikan bahwa kedua pelaku merupakan anggota dari kelompok yang dikenal sebagai geng AGARUS dan REPUPA.
Lebih lanjut, Kapolsek Saiful Anwar menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga sering melakukan aksi serupa dengan berkeliling mencari target yang lengah. Meskipun para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus lain.
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi seorang penadah berinisial A, yang diduga membeli telepon seluler hasil curian dari para pelaku. Saat ini, A masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.
- Dua buah jaket yang dikenakan oleh para pelaku.
- Satu buah kunci kontak kendaraan.
Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, penyidik melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi proses hukum yang bersangkutan. Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.