DPR Apresiasi Ketegasan Polri Berantas Grup Inses Online 'Fantasi Sedarah'
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindaklanjuti kasus grup daring (online) yang menyebarkan konten pornografi inses, yaitu 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di platform media sosial Facebook. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyampaikan dukungan penuh atas penangkapan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
Abdullah menekankan bahwa tindakan tegas Polri sangat krusial untuk menghentikan normalisasi penyimpangan perilaku seksual yang dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda. Ia menjelaskan bahwa keberadaan grup-grup semacam ini memberikan legitimasi palsu kepada para pelaku, membuat mereka merasa tidak bersalah dan kebal terhadap norma sosial maupun hukum. Dengan penangkapan ini, Polri dinilai telah mengirimkan sinyal yang jelas kepada para pelaku kejahatan seksual daring bahwa mereka akan terus diburu dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan bahwa penangkapan ini akan mempersempit ruang gerak para pelaku dan anggota komunitas inses daring. Lebih lanjut, tindakan Polri ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang berupaya melawan para pelaku untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban. Abdullah mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami motif dan potensi tindak pidana lain yang mungkin terjadi.
Ia berharap hasil investigasi dapat berkontribusi pada strategi pencegahan yang lebih efektif oleh aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, Komnas Anak, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Abdullah secara tegas meminta agar tidak ada lagi grup serupa yang mengancam masa depan bangsa. Ia mendesak agar semua pelaku ditangkap, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, dan kasus ini diungkap secara transparan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang pelaku di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Para pelaku diduga aktif mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi komputer, telepon seluler, kartu SIM, serta dokumen video dan foto. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menyampaikan informasi ini kepada publik.