Sengketa Lahan Memanas, Masyarakat Adat Dayak Agabag Geruduk Perusahaan Sawit di Nunukan

Sengketa Lahan Memanas, Masyarakat Adat Dayak Agabag Geruduk Perusahaan Sawit di Nunukan

Ratusan warga adat Dayak Agabag dari berbagai desa di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP), sebuah perusahaan kelapa sawit, pada Senin (19/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi yang dialami oleh lima warga, termasuk seorang kepala desa.

Akar Konflik: Klaim Tumpang Tindih dan Tuduhan Penyerobotan

Pemicu utama aksi ini adalah pemanggilan lima warga adat Dayak Agabag oleh pihak berwajib atas tuduhan penyerobotan lahan. Tuduhan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Warga adat merasa tuduhan ini tidak berdasar, karena mereka mengklaim telah mendiami dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun, jauh sebelum perusahaan sawit beroperasi di wilayah tersebut.

Nick Berdy, seorang tokoh adat Dayak Agabag di Sebuku, menegaskan bahwa wilayah adat mereka telah dihuni selama lebih dari 2.500 tahun. Dalam beberapa dekade terakhir, ekspansi perkebunan kelapa sawit telah merambah sebagian besar wilayah Kabupaten Nunukan, mengubah fungsi lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian, perumahan, dan kegiatan budaya masyarakat adat.

Perluasan Perkebunan Sawit dan Dampaknya Bagi Masyarakat Adat

Data menunjukkan bahwa sekitar 210.700 hektare lahan di Kabupaten Nunukan telah dikonversi menjadi area perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat adat, seperti bertani, mencari kayu, dan membangun rumah di tanah yang mereka huni secara tradisional.

Masyarakat adat Dayak Agabag menuntut pengakuan hak atas wilayah adat mereka, yang meliputi tanah (Katanaan), sungai (Siang), sumber daya alam, hukum adat, lembaga adat, dan budaya adat istiadat. Mereka menegaskan hak untuk hidup dan mewariskan tradisi secara turun-temurun di wilayah adat mereka.

Intimidasi dan Kriminalisasi Warga Adat

Menurut Nick Berdy, masalah mulai timbul ketika perusahaan kelapa sawit berupaya menguasai tanah di wilayah adat. Meskipun warga adat tidak menolak investasi, mereka menolak segala bentuk perampasan tanah adat yang dilakukan dengan cara yang tidak adil.

PT Karang Juang Hijau Lestari (KHL) dan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP), yang merupakan satu grup perusahaan, mendapatkan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan wilayah permukiman dan ladang milik masyarakat adat di Desa Bebanas, Melasu Baru, Lulu, dan Sujau. Sejak tahun 2011, masyarakat adat mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi, termasuk interogasi, penangkapan, dan pelaporan pidana dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Bahkan, laporan dari warga menyebutkan bahwa kebun, pemukiman, dan fasilitas masyarakat adat telah masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan sawit. Masyarakat adat menuding perusahaan menggunakan pendekatan keamanan, dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI, untuk mengusir mereka dari lahan garapan.

Upaya Penyelesaian Konflik dan Tuntutan Masyarakat Adat

Masyarakat adat Dayak Agabag telah berupaya menyelesaikan konflik ini melalui berbagai jalur hukum dan administratif, termasuk melapor ke pemerintah daerah, mengajukan permohonan enclave atas tanah adat, audiensi dengan DPRD Nunukan, dan bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN. Namun, upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, masyarakat adat Dayak Agabag menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT BHP/PT KHL, antara lain:

  • Menghentikan intimidasi terhadap masyarakat melalui laporan-laporan ke kepolisian.
  • Menyelesaikan konflik tanah melalui proses musyawarah yang humanis.
  • Menghentikan perampasan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
  • Meminta aparat keamanan untuk mengayomi masyarakat, bukan mengintimidasi mereka untuk menyerahkan lahan.

Perwakilan perusahaan PT BHP yang menemui para demonstran mengapresiasi aksi damai tersebut dan berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan perusahaan.

Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan sawit untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut.