Penertiban Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak: 15 Vila Terancam Dibongkar

Penertiban Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak: 15 Vila Terancam Dibongkar

Operasi penertiban bangunan ilegal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Minggu (9/3/2025), Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melaksanakan penyegelan terhadap sejumlah vila yang terbukti berdiri di atas lahan hutan produksi, merespon dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kontribusinya terhadap bencana banjir yang baru-baru ini melanda Jabodetabek. Penindakan tegas ini menargetkan minimal 15 bangunan di kawasan hulu DAS Ciliwung, Cikeas, Cileungsi, dan Cisadane.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan dan penegakan hukum. Salah satu lokasi yang menjadi target operasi adalah Vila Forest Hill di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Vila ini, beserta tujuh vila lainnya, teridentifikasi berdiri di lahan seluas satu hektar yang seharusnya merupakan kawasan hutan produksi, meski pemilik mengklaim luasnya hanya 4.500 meter persegi. Petugas memasang plang peringatan yang menginformasikan status lahan dan ancaman hukum bagi pelanggar.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan hulu sungai sebagai daerah resapan air. Pembangunan yang tidak terkendali di kawasan ini, menurutnya, berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir. Selain Vila Forest Hill, tiga lokasi lainnya yang disegel pada hari itu adalah Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus, yang semuanya berlokasi di Desa Tugu Utara dan terdiri dari total 10 bangunan di lahan hutan produksi dan lereng perbukitan.

Proses penyegelan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya manusia. Namun, pihak Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh bangunan ilegal yang teridentifikasi di kawasan hulu sungai tersebut. Penindakan hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, yang mengatur larangan mengerjakan atau menduduki kawasan hutan tanpa izin. Ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 5 miliar pun siap dijatuhkan bagi pemilik bangunan yang terbukti melanggar.

Lebih lanjut, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait hak pakai lahan yang diklaim para pemilik vila. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen perizinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Jika terbukti ilegal, bangunan akan dibongkar dan lahan akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan. Namun, bangunan yang memiliki izin lengkap dan sah akan dihormati keberadaannya. Pihaknya menekankan bahwa fokus utama adalah penertiban bangunan di lahan hutan produksi, bukan untuk mengganggu usaha yang telah memiliki legalitas.

Operasi penertiban ini tidak hanya terbatas di kawasan Puncak. Kementerian Kehutanan berencana untuk memperluas operasi ke kawasan hulu Sungai Cikeas dan Cileungsi (Bekasi) serta DAS Cisadane (Tangerang) untuk memastikan terwujudnya tata ruang yang tertib dan berkelanjutan serta pencegahan bencana alam di masa depan. Seluruh proses akan didokumentasikan dan diawasi secara ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Daftar Vila yang Disegel (sebagian):

  • Vila Forest Hill
  • Vila Seaford Afrika
  • Vila Cemara
  • Vila Vinus