Direktur UD Mabruq Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal di Bangkalan
Kejaksaan Negeri Bangkalan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang dikelola oleh PT Sumber Daya. Perkembangan terbaru dari penyelidikan ini adalah penetapan Direktur Usaha Dagang (UD) Mabruq sebagai tersangka.
UD Mabruq merupakan salah satu badan usaha yang menerima kucuran dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya, dengan total mencapai Rp 1,35 miliar. Dana tersebut, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, seharusnya digunakan sebagai modal investasi dalam kegiatan jual beli beras yang dikelola oleh UD Mabruq. Periode pengelolaan dana ini berlangsung sejak 30 Januari 2019 hingga 30 Januari 2024.
Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan mengungkapkan fakta yang mencengangkan. Dana penyertaan modal tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya, dan terindikasi kuat menjadi modus penyertaan modal fiktif. Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, ditemukan adanya penyertaan modal fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Kejari Bangkalan telah menetapkan Direktur UD Mabruq, berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus ini. D diduga terlibat secara langsung dalam praktik penyertaan modal fiktif tersebut. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan belum melakukan penahanan terhadap D. Muhammad Fakhry menambahkan bahwa tersangka D belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kejari Bangkalan juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sumber Daya periode 2019 hingga 2021, Moh Kamil, sebagai tersangka. Moh Kamil diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus penyertaan modal yang sama. Penyertaan modal ini diduga mengalir ke empat penerima usaha, yaitu PT Tanduk Majeng Madura, PT Aman, CV Prima Jaya, dan UD Mabruq. Saat ini, Kejari Bangkalan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga penerima dana lainnya untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.
"Penerima lainnya juga kami periksa untuk mendalami kasus ini," ujar Muhammad Fakhry.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyertaan modal dari BUMD yang seharusnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Namun, praktik korupsi yang terjadi justru merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Kejaksaan Negeri Bangkalan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.