Dua Oknum Ojek Online di Kupang Terjerat Kasus Pemalsuan Uang untuk Pembelian Motor

Aparat kepolisian Resor Kupang Kota berhasil membekuk dua orang pengemudi ojek online, YN (20) dan HN (25), atas dugaan tindak pidana pemalsuan uang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan transaksi di sebuah agen BRILink di Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Salah seorang pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk mentransfer dana ke rekening rekannya.

"Uang hasil transaksi ilegal ini kemudian digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor senilai Rp 13 juta di Kota Kupang," ungkap Kombes Pol. Aldinan.

Selain itu, kedua pelaku juga diketahui menggunakan uang palsu untuk membeli keripik dari seorang pedagang. Modus operandi mereka adalah melakukan transaksi pada malam hari, memanfaatkan kurangnya pencahayaan agar korban tidak teliti dalam memeriksa keaslian uang.

Kejadian ini bermula ketika penjual keripik tersebut mengunggah foto uang yang diterimanya ke media sosial, yang kemudian menjadi viral. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Rote Ndao.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 240 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000
  • Satu unit printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu
  • Satu unit sepeda motor hasil dari kejahatan

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku belajar cara membuat uang palsu secara otodidak melalui internet. Mereka membeli printer dan mulai mencetak uang palsu untuk diedarkan. Aksi ini telah berlangsung sejak April 2025.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Pol. Aldinan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama saat bertransaksi, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.