Penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai Tuai Sorotan: Status Militer Aktif Jadi Pertanyaan

Polemik penunjukan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai calon Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan terus bergulir. Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan, terutama terkait status Djaka sebagai perwira militer aktif.

Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menegaskan bahwa penunjukan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang TNI. Menurutnya, Pasal 47 UU TNI secara eksplisit mengatur tentang penempatan personel militer aktif pada jabatan sipil, namun Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar yang diizinkan. Jabatan yang diperbolehkan pun harus terkait dengan tugas pertahanan dan keamanan negara.

"Dalam kasus Letnan Jenderal Djaka Budi Utama ditempatkan menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan, maka yang bersangkutan harus melepaskan posisinya sebagai militer aktif, Letjen Djaka harus pensiun," ungkap Ginting.

Ginting berpendapat bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Djaka merupakan sebuah tindakan darurat. Ia menduga adanya permasalahan serius di internal Bea dan Cukai yang mendorong Prabowo untuk menempatkan orang kepercayaannya di posisi puncak.

  • Indikasi masalah di Bea Cukai
  • Kepercayaan Prabowo pada Djaka
  • Upaya peningkatan penerimaan negara

Lebih lanjut, Ginting menyinggung kedekatan Djaka dengan Prabowo, yang terjalin sejak Djaka masih berpangkat kapten dan menjadi bagian dari Tim Mawar. Kepercayaan ini menjadi modal penting bagi Djaka untuk menjawab ekspektasi masyarakat dan Prabowo dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan non-pajak.

Penunjukan Kolonel (Purn) Restu Widiyantoro sebagai Direktur PT Timah juga disoroti sebagai pola yang serupa. Ginting melihat ini sebagai keseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi di sektor strategis, khususnya pertambangan.

Meski demikian, Ginting mengingatkan bahwa penempatan militer, baik aktif maupun purnawirawan, di jabatan sipil strategis seperti Bea dan Cukai idealnya hanya bersifat sementara. Setelah situasi dianggap normal, posisi tersebut harus diisi oleh kalangan profesional yang memiliki keahlian teknis spesifik di bidang tersebut. Kompetensi teknis ini menjadi krusial untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Bea dan Cukai.

Sebelumnya, Sekretaris Deputi bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa ia dan Letjen Djaka mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan.

"Hari ini saya dengan Pak Letjen Djaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka," kata Bimo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Meski Bimo tidak menyebutkan secara pasti jabatan yang akan diemban, spekulasi mengarah pada Djaka yang akan menggantikan Askolani sebagai Dirjen Bea dan Cukai, sementara Bimo diproyeksikan menggantikan Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak.