Pembentukan BUMD Parkir Jakarta: DPRD DKI Tekankan Pentingnya Kajian Mendalam dan Hindari Beban APBD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani pengelolaan parkir di ibu kota. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menekankan perlunya kajian ilmiah yang komprehensif sebelum merealisasikan pembentukan BUMD tersebut.

Menurut Rio, pengelolaan parkir di Jakarta bukan hanya tentang potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang besar, tetapi juga menyangkut dampak negatif yang ditimbulkan oleh tata kelola parkir yang kurang baik. Ia menyoroti kemacetan lalu lintas, estetika kota yang terganggu, kerugian bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi parkir, serta potensi hilangnya pendapatan daerah.

"Masalah perparkiran di DKI harus ditanggapi serius oleh Pemprov DKI. Bukan hanya karena memiliki potensi PAD yang besar, namun perlu dilihat dampak negatif dari tata kelola parkir yang semrawut sebagaimana yang terjadi di DKI saat ini," ujar Rio.

Rio mendorong Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dan Unit Pengelola Perparkiran (UPT Parkir). Ia menilai bahwa pendapatan yang dihasilkan dari sektor parkir belum sebanding dengan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi yang kritis dan analisis target pendapatan yang realistis menjadi sangat penting.

"Evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dishub serta UPT parkir harus dilakukan secara kritis termasuk analisa target pendapatan dari perparkiran yang jauh dari kondisi riil di lapangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pembentukan BUMD parkir harus melalui tahapan yang matang, dimulai dengan kajian ilmiah yang mendalam dan terukur. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BUMD tersebut tidak justru menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui suntikan modal penyertaan modal daerah (PMD).

"Namun tentu saja, langkah panjang menuju pembentukan BUMD harus dimulai dengan kajian secara ilmiah yang detail dan terukur. Karena jangan sampai pembentukan BUMD baru justru memberatkan APBD melalui suntikan modal PMD," jelas Rio.

Selain itu, Rio juga mengingatkan Pemprov DKI untuk memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul akibat pengelolaan parkir yang lebih profesional. Ia berharap agar juru parkir (jukir) liar dapat dibina dan dipekerjakan secara resmi, sehingga potensi konflik horizontal dapat diminimalkan.

"Yang harus dipikirkan oleh Pemprov DKI adalah meminimalisir dampak sosial yang mungkin akan timbul dari pengelolaan parkir secara profesional. Maka saya berharap jukir liar ini bisa dibina dan diperkerjakan sebagai jukir resmi, sehingga dengan demikian resiko konflik horizontal bisa diredam optimal," imbuhnya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa sistem parkir di Jakarta akan direncanakan lebih lanjut menimbang tak ada perubahan dalam 15 tahun terakhir. Hal itu dilakukan agar pengelolaan parkir menjadi lebih tertata, termasuk penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless) sebagai upaya meningkatkan tata kelola parkir.

Rio menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan masalah parkir di Jakarta. Pendekatan ini harus didasarkan pada pemetaan yang mendalam, baik dari segi situasi objektif di lapangan maupun kondisi subjektif operator regulasi, sehingga tercipta keselarasan dan integrasi antara semua aspek yang terlibat.

Poin-poin Penting yang Disampaikan Dwi Rio Sambodo:

  • Kajian Ilmiah: Pembentukan BUMD parkir harus didahului dengan kajian ilmiah yang detail dan terukur.
  • Evaluasi Dishub dan UPT Parkir: Kinerja Dishub dan UPT Parkir perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk target pendapatan parkir.
  • Dampak Sosial: Pemprov DKI harus meminimalisir dampak sosial dari pengelolaan parkir yang profesional, termasuk pembinaan jukir liar.
  • Pendekatan Komprehensif: Penyelesaian masalah parkir harus dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan semua aspek yang terlibat.