Pengedar Narkoba Residivis Kembali Diciduk di Johar Baru, Sabu Senilai Jutaan Rupiah Diamankan
Aparat kepolisian dari Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru kembali berhasil menciduk seorang residivis kasus narkoba berinisial R (49), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Iptu Mohamad Rasid, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, tepatnya tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan seorang wanita yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Tanah Tinggi. "Setelah menerima laporan dari warga mengenai adanya seorang ibu yang berdomisili di Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kami segera melakukan penyelidikan dan pengamanan pada tanggal 17 Mei 2025," ungkap Iptu Rasid.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa R bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan seorang residivis yang telah dua kali mendekam di penjara atas kasus serupa. Ironisnya, setelah bebas dari hukuman, R kembali terlibat dalam bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kali ini, ia memilih untuk mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya, memanfaatkan celah dan kesempatan yang ada.
"Ini merupakan kali ketiga yang bersangkutan berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah dihukum sekitar lima tahun, kemudian kembali dihukum lima tahun lagi, meskipun dijalani sekitar empat tahun lebih," jelas Iptu Rasid.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan R dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain berupa satu bungkus bekas rokok merek NU yang di dalamnya disembunyikan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,23 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Realme yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya, R kini harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan melibatkan pihak-pihak lain. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.