KPK Dorong Pendanaan Parpol Lebih Besar dari APBN, Golkar Respons Moderat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuarakan perlunya peningkatan signifikan dalam pendanaan partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini diajukan sebagai salah satu langkah preventif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa partainya memahami kondisi keuangan negara dan tidak akan memberikan tuntutan berlebihan kepada pemerintah.

"Sebenarnya ini adalah hasil kajian KPK mengenai pembiayaan partai politik yang dinilai sangat kurang. Secara riil, pembiayaan parpol memang besar karena tuntutan yang besar pula bagi parpol untuk menjalankan seluruh fungsinya," ujar Sarmuji kepada awak media pada Rabu (21/5/2025).

Sarmuji menjelaskan bahwa partai politik merupakan salah satu organisasi terbesar di Indonesia, dengan struktur yang menjangkau hingga tingkat desa. Ia juga menekankan peran penting parpol dalam sistem demokrasi.

"Parpol adalah salah satu organisasi terbesar setelah negara. Sebagaimana hierarki pemerintahan, partai memiliki struktur dari DPP hingga tingkat desa. Belum lagi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk menjalankan fungsi parpol," imbuhnya.

Menurut Sarmuji, Golkar selama ini berupaya untuk menjalankan fungsinya secara optimal, meskipun dengan keterbatasan sumber daya. Namun, ia menegaskan bahwa partainya tidak ingin membebani pemerintah dengan tuntutan yang berlebihan, mengingat prioritas utama pemerintah adalah kesejahteraan rakyat.

"Selama ini, di tengah keterbatasan, partai berusaha untuk bekerja secara normal. Kami tidak berani menuntut banyak di tengah pemerintah juga punya prioritas bagi rakyat," kata Sarmuji.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah secara terbuka mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan dana yang lebih besar untuk partai politik melalui APBN. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa rekomendasi ini telah disampaikan beberapa kali kepada pemerintah.

"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik, rekomendasi pendanaan terhadap partai politik, agar partai politik itu dibiayai dari APBN," ungkap Fitroh dalam sebuah webinar bertema pendidikan antikorupsi pada Kamis (15/5).

Menanggapi usulan KPK, Kepala Presidential Communication Officer (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa ide tersebut layak untuk didiskusikan lebih lanjut. Ia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

"Ya, yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi. Dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi. Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan," kata Hasan kepada wartawan di Jakarta pada Senin (19/5).

Hasan mendorong adanya kajian mendalam terkait usulan penambahan dana parpol. Ia juga menambahkan bahwa usulan tersebut dapat diakomodasi dalam produk hukum yang sesuai.

"Kalau kita bicara soal bantuan dana untuk partai, dana bantuan keuangan untuk partai kan sebenarnya sebelumnya sudah ada. Kalau ada usulan untuk peningkatan seperti ini nanti bisa dikaji nih, bisa didiskusikan," ujar Hasan.

"Jadi, ide-ide ini nanti bisa didiskusikan lebih lanjut supaya bisa jadi produk hukum di DPR," pungkasnya.