Polemik Gelar Pahlawan Nasional Marsinah: Dukungan Presiden dan Proses Birokrasi

Perjuangan Marsinah Menuju Gelar Pahlawan Nasional: Antara Dukungan dan Prosedur

Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang meninggal dunia pada tahun 1993, kembali mencuat ke permukaan. Dukungan kuat datang dari Presiden Prabowo Subianto, namun proses birokrasi yang panjang menjadi tantangan tersendiri.

Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah. Dukungan ini disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada tanggal 1 Mei 2025. Prabowo meminta para pemimpin serikat buruh untuk bermusyawarah dan mengajukan nama yang dianggap layak menjadi simbol perjuangan kaum pekerja Indonesia, dan nama Marsinah muncul sebagai kandidat yang kuat.

"Dan mereka sampaikan, ‘Pak, bagaimana kalau Marsinah, Pak?’ Marsinah jadi pahlawan nasional,” ujar Prabowo saat itu. Presiden pun menegaskan kesiapannya untuk mendukung penuh usulan tersebut, asalkan mendapat kesepakatan luas dari kalangan serikat buruh. Sikap presiden ini disambut antusias oleh para buruh yang hadir.

Namun, realisasi pemberian gelar pahlawan nasional tidaklah semudah yang dibayangkan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa proses pengusulan gelar pahlawan nasional memerlukan tahapan yang panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan. Pengusulan harus dimulai dari tingkat masyarakat, kemudian berlanjut ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga akhirnya sampai ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

"Sudah mulai diproses di Nganjuk. Karena dia dari Nganjuk kan, Nganjuk, Jawa Timur," ujar Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025). Ia menjelaskan bahwa pengusulan gelar Pahlawan Nasional harus bermula dari usulan masyarakat setempat sebelum bisa dibawa ke tingkat kabupaten, provinsi, dan akhirnya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Gus Ipul menambahkan bahwa wacana Marsinah menjadi pahlawan nasional kemungkinan besar tidak dapat terealisasi pada tahun ini. Hal ini dikarenakan usulan tersebut masih dalam tahap diskusi di masyarakat dan belum diajukan secara resmi ke tingkat kabupaten maupun provinsi.

"Jadi untuk tahun ini tidak memungkinkan karena belum masuk proses formal," kata Gus Ipul. Ia juga menekankan bahwa dalam penilaian gelar pahlawan nasional, tidak hanya dibutuhkan bukti dan saksi sejarah, tetapi juga kajian akademik serta keterlibatan ahli sejarah.

Proses pengkajian dan penilaian ini melibatkan tim yang terdiri dari sejarawan, akademisi, dan saksi-saksi sejarah. Proses ini memakan waktu yang cukup panjang, bahkan bisa mencapai satu hingga tiga tahun. Ada pula kasus di mana usulan ditolak terlebih dahulu sebelum kemudian diusulkan kembali.

Tanggal 11 April 2025 merupakan batas akhir pengusulan nama-nama tokoh yang akan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Selanjutnya, proses akan berlanjut ke Dewan Gelar dan akhirnya diserahkan kepada Presiden. Saat ini, terdapat 10 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional tahun 2025, namun nama Marsinah belum termasuk di dalamnya.

Perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh telah menjadikannya simbol perlawanan dan keadilan bagi kaum pekerja di Indonesia. Kasus kematiannya yang tragis masih menyisakan tanda tanya hingga kini. Meskipun dukungan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Marsinah sangat kuat, proses birokrasi yang panjang dan kompleks menjadi tantangan yang harus dihadapi agar perjuangan dan pengorbanan Marsinah dapat diakui secara resmi oleh negara.

  • Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional:
    • Usulan dari masyarakat
    • Diskusi di tingkat kabupaten
    • Evaluasi di tingkat provinsi
    • Pengajuan ke Kementerian Sosial
    • Penilaian oleh Dewan Gelar
    • Keputusan Presiden