Polres Bungo Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal: Tujuh Rakit Dimusnahkan

Kepolisian Resor (Polres) Bungo menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah hukumnya. Sebuah operasi penindakan tegas telah dilakukan, dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono. Operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat beroperasinya para pelaku PETI.

Hasil dari operasi tersebut, petugas berhasil menemukan tujuh unit rakit yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Rakit-rakit ini ditemukan di dua lokasi berbeda yang dianggap rawan, yaitu di sekitar Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Tanjung Menanti. Tindakan tegas pun diambil di tempat, dengan memusnahkan seluruh rakit tersebut. Menurut keterangan Kapolres Natalena, lima rakit dirusak dan dua rakit lainnya dibakar.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bungo untuk memutus rantai aktivitas PETI yang merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai. Kapolres Natalena menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal ini dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat.

Lebih lanjut, Kapolres Natalena memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kepolisian di Polres Bungo. Ia menginstruksikan agar tidak ada anggota yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, baik sebagai mediator maupun pemodal. Apabila ditemukan anggota yang terlibat, Kapolres Natalena berjanji akan menindak tegas dan melaporkan yang bersangkutan ke Propam.

Selain pemusnahan rakit, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi sembilan unit sepeda motor yang diduga milik para pekerja tambang, sebelas galon berisi bahan bakar solar, dan satu set peralatan yang digunakan untuk membakar emas.

Kapolres Natalena menyatakan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan penindakan tanpa pandang bulu. Pihaknya juga akan menyampaikan ultimatum kepada seluruh pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka. Surat resmi akan diedarkan melalui camat dan Datuk Rio (kepala desa) sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

"Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ada aktivitas PETI, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kapolres Natalena mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Bungo demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik penambangan ilegal.