Gelombang PHK Meningkat: Lebih dari 26 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan Hingga Pertengahan Mei 2025

Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga 20 Mei 2025 mencapai angka 26.455 orang. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan adanya tantangan signifikan bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa wilayah Jawa Tengah menjadi penyumbang angka PHK tertinggi, diikuti oleh DKI Jakarta dan Riau. Sektor-sektor yang paling terdampak meliputi pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa. Rincian data menunjukkan Jawa Tengah mencatat 10.695 kasus PHK, Jakarta 6.279 kasus, dan Riau 3.570 kasus. Kenaikan angka PHK ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Indah Anggoro Putri juga menyoroti faktor perubahan teknologi dan digitalisasi sebagai salah satu penyebab maraknya PHK. Perkembangan teknologi yang pesat memaksa perusahaan untuk melakukan efisiensi dan restrukturisasi, yang seringkali berujung pada pengurangan tenaga kerja. Kasus PHK di sejumlah perusahaan media beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata dampak digitalisasi terhadap lapangan kerja.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemnaker berupaya memfasilitasi dialog sosial antara perusahaan dan pekerja. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik dalam menghindari PHK atau memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga siap memberikan dukungan berupa program reskilling dan upskilling bagi pekerja yang terkena PHK atau berpotensi terkena PHK, sehingga mereka dapat meningkatkan keterampilan dan mendapatkan pekerjaan baru.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang tahun 2025 dapat mencapai 280.000 orang. Prediksi ini didasarkan pada tren peningkatan angka PHK dalam beberapa waktu terakhir. Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mengungkapkan bahwa data Kemnaker mencatat 77.96 ribu korban PHK sepanjang tahun 2024. Hingga April 2025, terdapat sekitar 24,36 ribu pekerja yang terdampak PHK.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkaji dampak PHK terhadap strategi peningkatan kepesertaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Beberapa kasus PHK besar yang terjadi pada tahun 2024 melibatkan grup usaha PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan PT Danbi International. Total klaim dari kasus Sritex mencapai 9.893 orang dengan nilai Rp 223,9 miliar, sementara kasus Danbi mencapai 2.077 orang dengan nilai Rp 44 miliar. Dewan Pengawas telah memberikan masukan kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan terkait layanan on the spot, optimalisasi layanan digital, koordinasi pihak terkait, sosialisasi, dan edukasi. Pembelajaran dari kasus-kasus ini diharapkan dapat menjadi model untuk penanganan kasus serupa di tahun 2025.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah PHK:

  • Peningkatan Keterampilan: Program reskilling dan upskilling sangat penting untuk membantu pekerja yang terkena PHK mendapatkan keterampilan baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
  • Dialog Sosial: Membangun dialog yang konstruktif antara perusahaan dan pekerja dapat membantu mencegah PHK dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
  • Perlindungan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan perlindungan sosial yang memadai, seperti jaminan kehilangan pekerjaan.
  • Penciptaan Lapangan Kerja Baru: Pemerintah perlu mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja baru untuk menyerap tenaga kerja yang terkena PHK.

Dengan langkah-langkah yang komprehensif, diharapkan dampak negatif dari PHK dapat diminimalkan dan stabilitas ekonomi serta kesejahteraan pekerja dapat terjaga.