Pelatih Taekwondo di Nunukan Didakwa Atas Kasus Dugaan Pencabulan Murid

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru Taekwondo di Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Yudi Chandra alias Yudi Bin Atong Soedibyo, pelatih Taekwondo tersebut, telah menjalani sidang dakwaan terkait dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah muridnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, digelar secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad, menyatakan bahwa Yudi Chandra terancam pidana berdasarkan Pasal 6 huruf “c” Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf “b”, “e”, “g” Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mengingat statusnya sebagai pendidik, ancaman hukuman terhadap Yudi Chandra dapat diperberat.

Menurut Hajar Aswad, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terutama yang berprofesi sebagai pendidik, harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini, tanpa memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terutama seorang guru yang seharusnya melindungi mereka.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah siswa yang menjadi korban, yang kemudian mengarah pada penangkapan Yudi Chandra oleh Polres Nunukan pada awal Desember 2024. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan telah berlangsung selama beberapa tahun. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan yang masuk, hingga akhirnya muncul banyak pengakuan dari para siswa Taekwondo.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh Yudi Chandra terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024. Selama periode tersebut, terdapat sembilan korban, yang semuanya adalah murid Taekwondo laki-laki, dengan usia antara 14 hingga 18 tahun.

Modus operandi yang dilakukan Yudi Chandra adalah dengan memanggil korban secara pribadi setelah sesi latihan Taekwondo. Korban kemudian diminta untuk mempraktikkan teknik tendangan, dan Yudi Chandra memberikan instruksi serta melakukan pemijatan di area selangkangan dengan dalih untuk memperkuat tendangan. Namun, aktivitas pemijatan tersebut mengarah pada tindakan pencabulan, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Yudi Chandra dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, jo Pasal 65 KUHP, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Yudi Chandra dikenal sebagai seorang pelatih Taekwondo di Nunukan yang memiliki banyak prestasi di tingkat nasional hingga internasional.