Struktur Pajak Mobil di Indonesia: Harga Pabrik Rp 100 Juta, Konsumen Bayar Rp 150 Juta
Pajak memiliki peran signifikan dalam menentukan harga akhir sebuah mobil baru di Indonesia. Perbedaan antara harga mobil saat keluar dari pabrik dan harga yang dibayarkan konsumen akhir bisa sangat mencolok, terutama karena adanya berbagai komponen pajak yang dikenakan.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyoroti tingginya beban pajak yang dikenakan pada mobil baru di Indonesia. Dalam sebuah diskusi dengan Forum Wartawan Industri, Kukuh memberikan gambaran konkret mengenai besarnya pajak yang harus ditanggung konsumen. Ia mencontohkan, sebuah mobil yang keluar dari pabrik dengan harga Rp 100 juta, bisa mencapai harga Rp 150 juta ketika sampai ke tangan konsumen. Selisih Rp 50 juta tersebut, menurutnya, merupakan akumulasi dari berbagai jenis pajak yang dikenakan.
Rincian Komponen Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut adalah rincian pajak yang dikenakan pada mobil baru di Indonesia:
- Bea Masuk (untuk CBU): Jika mobil diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU), bea masuk akan dikenakan dengan tarif antara 0 hingga 50 persen.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Untuk mobil yang diproduksi di dalam negeri, dikenakan PPN sebesar 11 hingga 12 persen.
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah): PPnBM dikenakan pada semua jenis mobil dengan tarif yang bervariasi antara 0 hingga 95 persen. Tarif ini ditentukan oleh emisi gas buang dan kapasitas mesin kendaraan. Dasar hukum pengenaan PPnBM adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Contohnya, untuk Low MPV dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan konsumsi BBM minimal 15,5 liter/km, tarif PPnBM adalah 15 persen.
- Pajak Daerah:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Tarif BBNKB bervariasi tergantung daerah. Di Jakarta, tarifnya sebesar 12,5 persen.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tarif PKB juga bervariasi. Di Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2 hingga 6 persen, sedangkan untuk kendaraan atas nama perusahaan, tarifnya 2 persen.
- Biaya Lain-lain: Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga menambah beban biaya yang harus ditanggung konsumen.
Kukuh menambahkan, dalam sebuah forum internasional di Vietnam, Indonesia dikritik oleh perwakilan dari Amerika Serikat sebagai salah satu negara dengan pajak mobil tertinggi di dunia, setelah Singapura. Fakta ini, menurutnya, cukup mengejutkan dan mencerminkan betapa kompleksnya sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.