Balik Nama Motor Bekas: Bebas BBNKB, Komponen Biaya Lain Tetap Berlaku

Kabar gembira bagi konsumen yang membeli motor bekas. Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk transaksi kendaraan bekas, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Penghapusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Namun, perlu dipahami bahwa penghapusan BBNKB tidak berarti seluruh biaya terkait balik nama motor bekas menjadi gratis. Terdapat komponen biaya lain yang tetap wajib dibayarkan oleh pemilik baru kendaraan. Biaya-biaya ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berikut rincian biaya yang masih berlaku:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Informasi mengenai besaran PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah Rp 35.000. Sama seperti PKB, keterlambatan pembayaran SWDKLLJ juga akan dikenakan denda.
  • Biaya Penerbitan STNK: Biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 100.000.
  • Biaya Penerbitan TNKB: Biaya penerbitan TNKB (plat nomor) untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 60.000.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau roda tiga adalah Rp 225.000.

Keuntungan Melakukan Balik Nama

Walaupun ada biaya-biaya yang tetap harus dikeluarkan, melakukan balik nama motor bekas tetaplah penting. Proses ini memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan:

  • Legalitas Kepemilikan: Balik nama memastikan legalitas kepemilikan kendaraan secara hukum. Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
  • Kemudahan Administrasi: Dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak tahunan secara online. Selain itu apabila STNK atau BPKB hilang, pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan diketahui dengan pasti.
  • Klaim Asuransi: Jika terjadi kecelakaan, proses klaim asuransi akan lebih mudah jika kendaraan sudah atas nama pemilik yang bersangkutan.
  • Menghindari Penyalahgunaan: Kendaraan yang sudah dibalik nama akan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Dengan mempertimbangkan manfaat yang didapatkan, balik nama motor bekas tetap menjadi langkah yang bijak meskipun BBNKB telah dihapuskan. Pemilik kendaraan perlu memahami komponen biaya lain yang tetap berlaku agar dapat mempersiapkan anggaran yang sesuai.