Kejaksaan Agung Pastikan Proses Penyitaan Rp 920 Miliar dari Kediaman Mantan Pejabat MA Transparan dan Akuntabel
Kejaksaan Agung Jamin Transparansi Penyitaan Ratusan Miliar Rupiah dari Kediaman Mantan Pejabat MA
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan pernyataan terkait proses penyitaan uang tunai senilai Rp 920 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Febrie menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai pihak sebagai saksi.
"Setiap proses penyitaan satu ikat uang disaksikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT setempat, dan proses perhitungan dilakukan oleh pihak bank. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan keabsahan barang bukti yang disita," ujar Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
Penemuan uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut menjadi bukti awal yang signifikan dalam pengembangan kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar. Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik terkejut saat menemukan tumpukan uang tersebut di kediaman Zarof.
Pengembangan Kasus TPPU: Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Lebih lanjut, Febrie menjelaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan Zarof tidak terbatas pada periode 2023-2024, melainkan sejak tahun 2012 hingga 2022, saat yang bersangkutan masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejaksaan Agung saat ini tengah berupaya menelusuri asal-usul uang tunai tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
"Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dari siapa uang ini berasal, ke mana saja aliran dana tersebut, dan apakah uang ini digunakan untuk praktik suap atau merupakan titipan dari oknum hakim atau penegak hukum lainnya. Proses ini masih terus berjalan," tegas Febrie.
Dalam rangka pengembangan kasus TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Zarof Ricar, antara lain delapan unit rumah mewah dan tujuh bidang tanah. Febrie menyatakan bahwa hampir seluruh aset yang terindikasi diperoleh selama Zarof menjabat telah dibekukan.
Kejaksaan Agung berharap agar Zarof Ricar bersikap kooperatif dan memberikan informasi seluas-luasnya terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Febrie juga meminta dukungan dari Komisi III DPR RI dalam mengawal proses penegakan hukum dalam perkara ini.
"Kami berupaya keras untuk melakukan pembuktian dalam kasus ini. Kami sangat mengharapkan dukungan dari Komisi III DPR RI dalam mengawasi jalannya proses hukum ini," pungkas Febrie.
Aset yang Disita:
- Delapan rumah mewah
- Tujuh bidang tanah