Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Penertiban Truk ODOL: Keselamatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dalam menertibkan truk Over Dimension Overload (ODOL) yang menjadi perhatian utama terkait keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan PT Jasa Marga memulai program sosialisasi intensif kepada pelaku usaha dan pemilik kendaraan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya serta konsekuensi hukum yang dihadapi para pelanggar ODOL. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa program ini adalah respons terhadap keluhan masyarakat dan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan kondisi jalan yang aman dan lancar.

Tahapan Penertiban ODOL

Penertiban truk ODOL akan dilakukan secara bertahap, meliputi:

  • Sosialisasi: Penyampaian informasi dan edukasi kepada para pelaku usaha dan pemilik kendaraan mengenai bahaya serta sanksi hukum pelanggaran ODOL.
  • Peringatan: Pemberian peringatan kepada para pelanggar ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraan.
  • Penegakan Hukum: Tindakan tegas terhadap pelanggar ODOL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fokus Sosialisasi dan Penegakan Hukum

Sosialisasi akan difokuskan pada lokasi strategis yang rawan pelanggaran ODOL, seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri. Selain itu, Kemenhub akan mengoptimalkan penggunaan sistem Weigh In Motion (WIM) di jalan tol untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi muatan atau dimensi secara otomatis. Sistem ini didukung oleh teknologi pemantau kecepatan dan pencatatan jalur masuk kendaraan.

Perbedaan Aspek Hukum Over Dimension dan Overload

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan perbedaan aspek hukum antara pelanggaran Over Dimension dan Overload. Over Dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas dan diproses melalui jalur peradilan umum, sementara Overload merupakan pelanggaran lalu lintas administratif yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ODOL, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, lancar, dan infrastruktur jalan yang terjaga.