Penganiayaan Berat di Mal Tanah Abang: Dua Pelaku Ditangkap Terkait Penusukan Eks Pacar

Penganiayaan Berat di Mal Tanah Abang: Dua Pelaku Ditangkap Terkait Penusukan Eks Pacar

Insiden penusukan yang mengakibatkan luka serius pada seorang karyawati di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, telah berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. Korban, seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial S, menjadi sasaran serangan mantan kekasihnya yang berinisial MNA (19) di sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas keamanan mal yang pertama kali menemukan korban dalam kondisi terluka parah langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Kecepatan respons kepolisian patut diapresiasi. Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam pasca kejadian, dua tersangka berhasil dibekuk. MNA, pelaku utama, ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20), diamankan di Bekasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengkonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media pada Minggu, 9 Maret 2025, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.

Motif Kejahatan dan Peran Kedua Tersangka

Investigasi mendalam mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut. MNA, didorong oleh rasa sakit hati karena hubungan asmaranya dengan korban kandas, merencanakan penyerangan tersebut. Ia kemudian mengajak FF, dengan iming-iming imbalan finansial sebesar Rp 2 juta, untuk membantunya. FF berperan sebagai supir yang mengantar MNA menuju lokasi kejadian. Sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka diketahui mengkonsumsi minuman keras di sebuah warung di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Peristiwa penusukan itu sendiri terekam dengan jelas oleh kamera CCTV di dalam mal, memperlihatkan MNA menyerang S dengan pisau saat korban hendak menutup toko.

Rekaman CCTV menunjukkan S sempat berupaya membela diri, namun sayangnya tidak mampu menghindari serangan MNA yang berulang kali menusukkan pisau. Setelah melakukan aksinya, MNA bergegas melarikan diri dari lokasi. Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Proses Hukum dan Sanksi yang Diberlakukan

Kedua tersangka, MNA dan FF, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polsek Metro Tanah Abang, melalui AKBP Aditya SP Sembiring, menyatakan bahwa MNA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Peran FF sebagai fasilitator turut membuatnya bertanggung jawab secara hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan bahaya kekerasan dalam konteks hubungan asmara. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan dan ancaman yang dialami, serta memanfaatkan jalur-jalur pengaduan yang tersedia.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Rekaman CCTV:

  • Korban, S, bersiap menutup toko.
  • MNA tiba di lokasi dan langsung menyerang S dengan pisau.
  • S berusaha melawan dan melarikan diri.
  • MNA melarikan diri setelah melakukan penusukan.
  • Petugas keamanan menemukan S dan melaporkan kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penanganan kekerasan berbasis gender, dan perlunya edukasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.