KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA). Penggeledahan telah dilakukan di kantor Kemenaker di Jakarta, dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Juli 2024. Setelah melakukan penyelidikan intensif, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) diduga kuat terlibat dalam aksi ilegal ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa oknum pejabat Kemenaker tersebut diduga memungut sejumlah uang dari calon TKA sebagai imbalan untuk memuluskan proses perizinan mereka. Praktik ini melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12 B tentang penerimaan gratifikasi.
Penyitaan dan Respons Kemenaker
Setelah melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker, tim penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti yang disimpan dalam tas ransel berwarna hitam dan abu-abu. Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa kasus korupsi pelayanan izin TKA ini merupakan kasus lama yang telah terjadi sejak tahun 2019.
Kemenaker menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kemenaker juga berjanji untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tindakan Tegas Menteri Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengaku telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot beberapa pejabat di Kemenaker yang terlibat dalam kasus suap pelayanan izin TKA. Pencopotan ini telah dilakukan sejak Februari dan Maret 2025. Menteri memastikan bahwa pejabat-pejabat yang dicopot termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yassierli juga menjamin bahwa layanan perizinan TKA tidak akan terganggu dengan adanya kasus korupsi ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
Kronologi Singkat:
- Juli 2024: KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kemenaker.
- 20 Mei 2025: KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker.
- KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
- Menaker mencopot sejumlah pejabat yang terlibat.