Pemprov Sumut Susun Regulasi Ojek Online, Respons Tuntutan Pengemudi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi baru yang akan mengatur operasional ojek online (ojol) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi ojol dalam aksi demonstrasi baru-baru ini.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, mengungkapkan bahwa Gubernur Bobby Nasution memiliki komitmen kuat untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi para pengemudi ojol. Regulasi yang akan dibuat, yang kemungkinan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda), akan mencakup berbagai aspek operasional ojol. Ini termasuk:
- Tarif: Pengaturan mengenai tarif yang berlaku bagi pengemudi dan penumpang.
- Potongan: Batasan dan ketentuan mengenai potongan yang dikenakan oleh aplikator kepada pengemudi.
- Ketentuan Teknis: Standar dan persyaratan teknis terkait dengan kendaraan dan perlengkapan yang digunakan oleh pengemudi ojol.
- Pengawasan: Mekanisme pengawasan terhadap operasional ojol untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Penindakan: Sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga penutupan operasional atau aplikasi.
Agustinus menekankan pentingnya regulasi ini agar Pemprov Sumut memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan terkait ojol. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa provinsi lain di Indonesia telah menerapkan regulasi serupa.
"Ini hal yang sangat penting tentunya karena belajar dari yang telah terjadi sebelumnya, kita udah sering menyampaikan merekomendasikan terhadap operator yang masih tetap tidak mau menyesuaikan dengan aturan dan tentu sanksi atau penindakan menjadi poin yang sangat penting untuk diberikan kepada yang melanggar," jelasnya.
Targetnya, regulasi ini akan rampung dalam dua minggu ke depan, sesuai dengan jadwal pertemuan lanjutan antara Gubernur Bobby dan perwakilan aplikator serta pengemudi ojol. Diharapkan, regulasi ini dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat Sumut, khususnya para pengemudi ojol, dan menertibkan operasional operator ojol di wilayah tersebut.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut. Mereka mengeluhkan tingginya potongan yang dikenakan oleh aplikator, yang mencapai 30 hingga 40 persen. Selain itu, mereka juga menuntut adanya jaminan keselamatan dan kesehatan dari pihak aplikator.
Para pengemudi juga mengkritik program-program promo yang dianggap membebani mereka, seperti program Aceng, Slot, Bike Hemat, dan Gabungan. Bahkan, mereka mengklaim harus membayar sejumlah biaya untuk mengikuti program-program tersebut.
"Kami ini kerja mau nyari uang, tapi malah kami yang diminta uang oleh aplikator. Kami mendesak program promo itu dihapus," ucap salah satu pengunjuk rasa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa potongan maksimal yang diperbolehkan kepada pengemudi adalah 15+5 persen, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Tambahan 5 persen tersebut hanya diperbolehkan jika dialokasikan untuk asuransi keselamatan.
Bobby juga mengaku belum pernah berkomunikasi dengan pihak aplikator, namun ia mendesak mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Ia memberikan waktu dua minggu kepada pihak aplikator untuk menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi ojol.
Bobby juga menyayangkan fakta bahwa para pengemudi ojol harus membayar sendiri asuransi mereka. Menurutnya, seharusnya aplikator yang menanggung biaya tersebut dengan memotong 5 persen dari penghasilan pengemudi.
"Nggak pernah (melapor), apalagi mengenai jaminan keselamatan ya itu sangat-sangat disayangkan ya, jaminan kesehatan juga, mereka perusahaan pusat masa mereka bayar sendiri drivernya, maunya dibayarkan lah, kan udah jelas potongan itu boleh 5 persen untuk jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan tapi nggak dilakukan oleh mereka," ujarnya.