Lesti Kejora Diduga Langgar Hak Cipta, Yoni Dores Serahkan Bukti ke Polisi
Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Yoni Dores, seorang pemilik hak cipta lagu, telah melaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut terkait dengan dugaan Lesti Kejora menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Dalam keterangannya, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa Yoni Dores telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat laporannya. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Sebuah flashdisk berisi materi lagu yang dipersoalkan.
- Surat pernyataan dari pihak publisher yang menyatakan Yoni Dores sebagai pemilik hak cipta.
- Cetak digital dari cover lagu yang dinyanyikan oleh Lesti Kejora.
Menurut keterangan pelapor, dugaan pelanggaran hak cipta ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Yoni Dores mengklaim bahwa Lesti Kejora telah menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin sejak saat itu. Lagu-lagu tersebut kemudian diunggah ke berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari Yoni Dores sebagai pemilik hak cipta.
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang," kata Kombes Pol Ade Ary.
Atas dugaan pelanggaran hak cipta ini, Lesti Kejora terancam sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 113 Juncto Pasal 9 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku pelanggaran hak cipta, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang akan melakukan pendalaman terhadap laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Yoni Dores untuk menentukan apakah Lesti Kejora terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atau tidak.