Operasi Hidung Berujung Trauma: Pasien Klinik Kecantikan di Jakarta Timur Laporkan Dugaan Malpraktik

Operasi Hidung Berujung Trauma: Pasien Klinik Kecantikan di Jakarta Timur Laporkan Dugaan Malpraktik

Seorang wanita menjadi trauma dan melaporkan dugaan malpraktik setelah menjalani dua kali operasi hidung di sebuah klinik kecantikan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Korban merasa tertipu dan sangat kecewa akibat kerusakan yang dialaminya setelah prosedur medis tersebut.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa korban awalnya dibujuk untuk menjalani operasi ketiga setelah dua operasi sebelumnya tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Klinik tersebut meminta biaya tambahan sebesar Rp 9 juta untuk operasi perbaikan tersebut, namun korban menolak.

Menurut keterangan korban, saat menjalani operasi kedua, pihak klinik menjanjikan hasil yang memuaskan dengan risiko minimal. Klinik menawarkan implan surgiform, yang diklaim sebagai teknologi terbaru dan teraman yang belum banyak digunakan di Indonesia. Korban merasa tergiur dengan tawaran tersebut dan bersedia menjalani operasi ulang.

Namun, alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, kondisi hidung korban justru semakin memburuk. Setelah operasi, muncul benjolan, infeksi bernanah, dan bahkan patah tulang hidung. Korban merasa sangat terpukul karena operasi ulang tersebut tidak memberikan perbaikan, malah memperparah kondisinya.

Sebelumnya, tiga orang wanita asal Kalimantan Timur dengan inisial NH (31), NHC (27), dan UN (29), telah melaporkan klinik kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Mei 2025. Mereka mengaku menjadi korban malpraktik dalam prosedur rhinoplasty atau operasi hidung. Laporan mereka teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum korban, Andreas Hari Susanto Marbun, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan tiga pihak terkait dalam kasus ini, yaitu klinik kecantikan dengan inisial DBC, dokter berinisial SFT, dan pihak marketing atau agensi dengan inisial RP alias B. Pihaknya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membawa para pelaku ke pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai standar keamanan dan kualitas pelayanan di klinik-klinik kecantikan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk menjalani prosedur medis atau kecantikan di klinik tertentu.

Rincian Kasus

Korban, yang tidak disebutkan namanya, awalnya tertarik untuk melakukan operasi hidung di klinik DBC karena tergiur dengan promosi yang menjanjikan hasil yang sempurna dengan harga terjangkau. Namun, setelah menjalani dua kali operasi, hidungnya justru mengalami kerusakan yang signifikan.

Pada operasi pertama, korban merasa tidak puas dengan hasilnya dan meminta perbaikan. Pihak klinik kemudian menawarkan operasi kedua dengan menggunakan implan surgiform yang diklaim lebih baik dan aman. Namun, ternyata hasilnya justru lebih buruk dari sebelumnya.

Korban merasa dibohongi dan diperdaya oleh pihak klinik. Ia mengalami trauma psikologis akibat kerusakan hidungnya dan merasa malu untuk tampil di depan umum. Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap dan menghukum para pelaku yang bertanggung jawab atas malpraktik ini.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi klinik-klinik kecantikan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Klinik harus memastikan bahwa semua prosedur medis dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan berpengalaman. Selain itu, klinik juga harus memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada pasien mengenai risiko dan manfaat dari setiap prosedur.

Tindak Lanjut Kepolisian

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan malpraktik ini. Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk para korban dan pihak-pihak terkait dari klinik DBC.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan apakah klinik DBC dan dokter SFT memiliki izin dan kompetensi yang sesuai untuk melakukan prosedur rhinoplasty.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang malpraktik yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar.