Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Kembali Mencuat, Kemensos Lakukan Pengkajian Mendalam
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, kembali menjadi perhatian. Isu ini bukan pertama kali muncul, tercatat sudah diusulkan pada tahun 2010 dan 2015, sebelum kembali diajukan pada tahun 2025.
Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk menelaah secara seksama setiap usulan yang masuk terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional, termasuk usulan nama Soeharto. Pernyataan ini disampaikan seusai Rapat Kerja dengan DPR RI pada Selasa (20/5/2025).
"Usulan terkait Pak Harto ini bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada di tahun 2010, 2015, dan tahun ini kembali diusulkan. Tentu saja, setiap usulan akan kami pelajari dengan seksama," ujarnya.
Proses pemberian gelar Pahlawan Nasional, menurut Gus Ipul, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Tahapan pengkajian yang ketat dan komprehensif diperlukan, yang dapat memakan waktu antara satu hingga tiga tahun.
"Kami akan mendengarkan, mempelajari, dan menindaklanjuti dengan pembahasan di tim gelar pahlawan. Tim ini akan bekerja dengan cermat, memperhatikan seluruh aspek yang relevan," jelas Gus Ipul.
Dijelaskan pula bahwa inisiasi pengusulan gelar Pahlawan Nasional umumnya berasal dari masyarakat di daerah asal tokoh yang bersangkutan. Usulan tersebut kemudian diteruskan secara berjenjang, mulai dari bupati atau wali kota, gubernur, hingga akhirnya sampai ke Kementerian Sosial untuk dibahas lebih lanjut oleh Dewan Gelar.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan percepatan proses, Gus Ipul menegaskan pentingnya mematuhi prosedur yang berlaku. "Atensi tentu ada, namun proses harus tetap berjalan. Objektivitas dan aspirasi masyarakat menjadi prioritas," tegasnya.
Selain nama Soeharto, nama aktivis buruh Marsinah juga disebut-sebut sebagai kandidat potensial untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Namun, Gus Ipul menjelaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap diskusi di masyarakat dan belum secara resmi diajukan ke tingkat kabupaten maupun provinsi.
"Untuk Marsinah, prosesnya masih berlangsung di masyarakat. Seharusnya dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian ke provinsi, baru ke pusat. Jadi, untuk tahun ini belum memungkinkan karena belum memasuki proses formal," terangnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menekankan bahwa penilaian gelar Pahlawan Nasional tidak hanya membutuhkan bukti dan saksi sejarah, tetapi juga kajian akademik serta keterlibatan ahli sejarah. Tim yang bertugas akan melibatkan sejarawan, akademisi, dan saksi-saksi terkait untuk mengkaji setiap tokoh yang diusulkan. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, bahkan ada yang memakan waktu hingga tiga tahun. Beberapa usulan bahkan sempat ditolak sebelum akhirnya diajukan kembali.