Lesti Kejora Terjerat Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Bergulir di Polda Metro Jaya
Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Jakarta – Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, kini menghadapi permasalahan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Pelaporan terhadap Lesti Kejora dilayangkan oleh Yoni Dores, seorang pencipta lagu, dan saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. "Benar, pada tanggal 18 Mei lalu, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekayaan intelektual, khususnya pelanggaran hak cipta," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi atas nama pelapor berinisial IS, dengan korban bernama YM alias YD yang merupakan seorang pencipta lagu. Sementara itu, terlapor dalam kasus ini adalah penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Menurut keterangan Yoni Dores, Lesti Kejora diduga telah menyanyikan lagu ciptaannya sejak tahun 2018 tanpa izin yang sah. Lebih lanjut, lagu-lagu tersebut juga diunggah ke berbagai platform media online tanpa persetujuan dari Yoni Dores sebagai pemegang hak cipta.
"Korban adalah pemilik hak cipta atas sejumlah lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM. Kejadian ini bermula sejak tahun 2018 hingga saat ini, dimana terlapor diduga telah meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke berbagai media online, termasuk YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari korban," jelas Kombes Pol Ade Ary.
Apabila terbukti bersalah, Lesti Kejora berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Kombes Pol Ade Ary.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan kepada publik.