Polisi Ringkus Enam Tersangka Terkait Grup Facebook Pornografi Anak 'Fantasi Sedarah'
Pemberantasan Kejahatan Siber: Polri Amankan Enam Tersangka Kasus Grup Facebook Pornografi Anak
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan grup Facebook yang terindikasi melakukan tindak pidana pornografi anak. Dalam operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Sumatera dan Jawa, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat aktif dalam grup tersebut.
Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divhumas Polri, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan.
Keenam tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Beberapa di antaranya merupakan administrator grup yang memiliki kendali penuh terhadap konten yang diunggah dan dibagikan. Sementara yang lain adalah anggota aktif yang secara rutin memposting materi berupa foto dan video yang mengandung unsur pornografi anak di bawah umur dan eksploitasi perempuan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Perangkat komputer yang digunakan untuk mengakses dan mengelola grup Facebook.
- Telepon seluler yang berisi percakapan dan materi pornografi.
- Kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi dan menyebarkan konten ilegal.
- Dokumen berupa video dan foto yang mengandung unsur pornografi anak.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif para pelaku serta potensi adanya tindak pidana lain yang terkait dengan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, mengingat jumlah anggota grup Facebook tersebut mencapai ribuan. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, khususnya yang melibatkan eksploitasi anak. Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi di era digital ini. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, serta melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib.