Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 28 Titik Akses Gerbang Tol Jakarta
Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 28 Titik Akses Gerbang Tol Jakarta
Penerapan kebijakan ganjil genap (gage) di 28 akses gerbang tol wilayah Jakarta kembali diberlakukan selama sepekan, mulai Senin, 10 Maret 2025 hingga Jumat, 14 Maret 2025. Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor roda empat untuk mematuhi aturan tersebut guna menghindari sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500.000. Penerapan ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.
Petugas kepolisian akan bersiaga di 28 titik akses gerbang tol yang telah ditentukan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap. Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas kebijakan dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya. Penting bagi masyarakat untuk mengecek kembali jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap sebelum memulai perjalanan guna menghindari potensi pelanggaran dan sanksi yang berlaku. Selain itu, penggunaan transportasi umum juga diimbau sebagai alternatif solusi untuk mengurangi beban lalu lintas dan mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih ramah lingkungan.
Berikut daftar 28 titik akses gerbang tol yang terkena penerapan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Diharapkan seluruh warga Jakarta dan sekitarnya dapat memahami dan mematuhi aturan ganjil genap ini demi terciptanya lalu lintas yang lebih lancar dan tertib.