Hakim Pertanyakan Ingatan Rachmat Gobel dalam Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menghadirkan mantan Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Rachmat Gobel beberapa kali mengaku lupa terkait sejumlah peristiwa dan surat-surat yang berkaitan dengan kebijakan impor gula saat dirinya menjabat.

Merespons hal tersebut, Hakim Aflis Setiawan yang memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyampaikan sentilan terhadap Rachmat Gobel. Hakim Aflis mempertanyakan mengapa Rachmat Gobel mengaku lupa mengenai hal-hal yang seharusnya menjadi perhatiannya selama menjabat sebagai Mendag. Ketidakpahaman Hakim Aflis bermula ketika mempertanyakan laporan dari direktur jenderal (Dirjen) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama Rachmat menjabat sebagai mentri.

"Saat Bapak menjabat, intinya yang Bapak sampaikan, di saat Bapak menjabat, Bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?" tanya Hakim Alfis.

"Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada," jawab Rachmat.

Hakim Aflis kemudian menyoroti dua surat yang dikirimkan Kemendag kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada Juni dan Agustus 2015 terkait permohonan perpanjangan operasi pasar. Rachmat Gobel mengaku lupa mengenai detail surat-surat tersebut, sehingga memicu sentilan dari Hakim Aflis.

"Cuma Bapak sendiri saja, sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma Bapak sendiri yang lupa selalu. Iya kan? Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia Bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa, lupa," ujar Hakim Alfis.

Rachmat Gobel kemudian meminta maaf dan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sudah lama terjadi sehingga sulit untuk diingat secara detail.

Hakim Aflis kemudian melanjutkan dengan menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah memeriksa para dirjen terkait dan mereka tidak terus berkelit dengan mengaku lupa.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini sendiri menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penunjukan koperasi TNI-Polri oleh Tom Lembong untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN.

  • Penunjukan koperasi TNI-Polri oleh Tom Lembong menjadi sorotan dalam dakwaan jaksa.
  • Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 578 miliar.
  • Hakim mempertanyakan alasan pengiriman dua surat kepada Inkopkar terkait perpanjangan operasi pasar.