Kantor Kementerian Agama Tegal Ungkap Praktik Pemberangkatan Haji Ilegal Libatkan Anggota DPRD
Kasus pemberangkatan haji ilegal kembali mencoreng citra penyelenggaraan ibadah suci ini. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal mengonfirmasi adanya upaya pemberangkatan 34 calon jemaah haji secara non-prosedural yang melibatkan sebuah biro perjalanan bernama PT Nawasena Emas Cemerlang.
Ironisnya, perusahaan yang beroperasi di Jalan KH Zainal Arifin, Kota Tegal, ini dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal. Fakta ini terungkap setelah Kemenag Kota Tegal melakukan penelusuran mendalam terkait aktivitas PT Nawasena Emas Cemerlang.
"Berdasarkan dokumen yang kami miliki, PT Nawasena Emas Cemerlang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," tegas Ahmad Muhdzir, Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, pada Kamis (15/5/2025).
Status Biro Perjalanan Wisata
Hasil investigasi Kemenag menunjukkan bahwa PT Nawasena Emas Cemerlang hanya terdaftar sebagai biro perjalanan wisata biasa, bukan sebagai penyelenggara haji yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebuah biro perjalanan wisata dapat nekat memberangkatkan puluhan calon jemaah haji.
Sebelumnya, pada Senin (5/5/2025), aparat kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 34 calon jemaah haji non-prosedural ini. Mereka berupaya terbang ke Arab Saudi menggunakan visa kerja sementara, bukan visa haji yang resmi, dengan menumpang maskapai Srilanka Airlines UL 356 rute Jakarta–Colombo–Riyadh. Modus operandi ini jelas melanggar aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Peran Koordinator dan Kantor DPRD
Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga menjadi koordinator keberangkatan, yakni NF (40) yang merujuk pada Nur Fitriani dan IA (48). Keduanya diduga memiliki peran penting dalam merekrut jemaah hingga mengatur seluruh proses keberangkatan. Lebih mengejutkan lagi, para jemaah haji ilegal ini bahkan diberangkatkan dari Kantor DPRD Kota Tegal sebelum menuju bandara.
Kakak kandung NF, Ely Farisati, membenarkan bahwa adiknya memang sedang diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Anggota DPRD Kota Tegal, Tengku Rayhan, juga mengonfirmasi bahwa NF adalah anggota DPRD sekaligus Ketua DPD PAN Kota Tegal. Namun, Rayhan menegaskan bahwa NF tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Ahmad Muhdzir mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah telah menyediakan jalur reguler maupun haji plus yang legal, meskipun dengan sistem antrean. Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selektif dalam memilih biro perjalanan haji dan memastikan bahwa biro tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag.
Berikut poin penting terkait berita tersebut:
- Pemberangkatan Ilegal: Upaya pemberangkatan 34 calon jemaah haji ilegal digagalkan.
- Biro Tidak Berizin: PT Nawasena Emas Cemerlang tidak memiliki izin PIHK.
- Keterlibatan Anggota DPRD: Biro dimiliki oleh anggota DPRD Kota Tegal.
- Modus Visa Kerja: Jemaah diberangkatkan dengan visa kerja, bukan visa haji.
- Peringatan Kemenag: Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran haji non-prosedural.