Fluktuasi Harga Batu Bara Acuan Indonesia: Periode Kedua Mei 2025

Penyesuaian Harga Batu Bara Acuan Periode Kedua Mei 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) terbaru untuk periode kedua bulan Mei 2025. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 175.K/MB.01/MEM.B/2025. Keputusan ini mencakup rincian harga yang bervariasi berdasarkan nilai kalori batu bara.

Dalam pengumuman tersebut, HBA diklasifikasikan berdasarkan kandungan energi yang diukur dalam Kcal/kg GAR (kilo kalori per kilogram Gross Air Received). Setidaknya ada empat kategori utama yang diatur dalam Kepmen tersebut, masing-masing dengan harga yang berbeda.

  • Batu Bara Kalori Tinggi (6.322 kcal/kg GAR): Harga yang ditetapkan adalah US$ 110,38 atau setara dengan Rp 1,82 juta per ton (dengan asumsi kurs Rp 16.535/dolar AS). Harga ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan periode pertama Mei 2025 yang mencapai US$ 121,15 atau Rp 2 juta per ton.
  • HBA I (5.300 kcal/kg GAR): Harga yang ditetapkan adalah US$ 76,62 atau setara dengan Rp 1,266 juta per ton. Harga ini juga lebih rendah dibandingkan dengan periode pertama Mei, yang berada pada angka US$ 80,80 atau Rp 1,33 juta per ton.
  • HBA II (4.100 kcal/kg GAR): Untuk kategori ini, harga acuan ditetapkan sebesar US$ 50,58 atau Rp 836.340 per ton. Terjadi sedikit peningkatan dibandingkan dengan periode pertama Mei yang mencatat angka US$ 50,43 atau Rp 833.860 per ton.
  • HBA III (3.400 kcal/kg GAR): Harga yang ditetapkan adalah US$ 35,42 atau Rp 585.669 per ton. Harga ini mengalami kenaikan dibandingkan periode pertama Mei yang sebesar US$ 34,73 atau Rp 574.260 per ton.

Penetapan HBA ini menunjukkan dinamika pasar batu bara yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kualitas batu bara dan fluktuasi nilai tukar mata uang. Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus berupaya untuk menetapkan harga yang adil dan kompetitif, yang mencerminkan kondisi pasar global dan kepentingan nasional.