Pemerintah Sediakan Layanan Badal Haji Gratis bagi Jemaah Wafat Sebelum Wukuf
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah menyiapkan langkah-langkah khusus untuk memastikan ibadah haji tetap terlaksana bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum puncak ibadah wukuf di Arafah. Inisiatif ini berupa penyediaan petugas badal haji yang akan menggantikan jemaah yang berhalangan tetap karena wafat atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawas KBIHU, Zaenal Muttaqien, menjelaskan bahwa program badal haji ini merupakan wujud tanggung jawab negara sesuai dengan amanat undang-undang dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah akan menanggung seluruh biaya pelaksanaan badal haji bagi jemaah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu layanan yang diberikan adalah safari wukuf bagi jemaah haji yang sakit saat pelaksanaan wukuf di Arafah. Jemaah tersebut akan melaksanakan wukuf di Arafah dari dalam ambulans.
Sebanyak 145 petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang telah berpengalaman menunaikan ibadah haji, disiapkan untuk menjalankan tugas badal ini. Mereka akan menggantikan jemaah yang meninggal dunia sejak di embarkasi, selama penerbangan menuju Arab Saudi, atau ketika berada di Madinah dan Makkah sebelum pelaksanaan wukuf.
Kriteria jemaah yang berhak mendapatkan fasilitas badal haji dari pemerintah meliputi:
- Jemaah yang meninggal di embarkasi haji.
- Jemaah yang meninggal dalam perjalanan menuju Arab Saudi.
- Jemaah yang meninggal di Arab Saudi sebelum pelaksanaan wukuf.
Biaya yang dibutuhkan untuk membayar petugas badal haji akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Anggaran yang dialokasikan untuk setiap petugas badal haji diperkirakan mencapai 2.500 riyal atau sekitar Rp 11 juta, sesuai dengan alokasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sejak tanggal 2 Mei hingga saat ini, tercatat 15 jemaah haji Indonesia yang telah meninggal dunia. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji, termasuk memastikan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan meskipun ada jemaah yang berpulang sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah.